JAMBI, BERSAMA RAJAT ID – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi periode 2020–2025 tengah berada di bawah mikroskop kritik publik yang sangat tajam. Uang pajak yang diperas dari keringat rakyat, yang seharusnya menjadi tumpuan utama perbaikan fasilitas dasar, pengetasan kemiskinan, dan pelayanan publik, justru disedot hingga puluhan miliar rupiah demi memanjakan sarana penunjang kinerja instansi vertikal, khususnya Korps Adhyaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Berdasarkan investigasi data anggaran yang dihimpun oleh Tim Redaksi Bersama Rajat ID, ditemukan adanya tren pengalokasian dana “manis” yang sangat tidak logis dari Pemerintah Kota Jambi kepada lembaga penegak hukum tersebut. Langkah ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan sosial, terutama di tengah fakta mencengangkan bahwa infrastruktur publik hancur-hancuran, fasilitas kesehatan mengantre panjang, dan angka kemiskinan di Kota Jambi masih berada di level yang sangat mengkhawatirkan.
Berdasarkan data resmi terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi tahun 2025, angka kemiskinan di Kota Jambi tercatat menembus angka 47,21 ribu jiwa. Angka ini merupakan yang tertinggi di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi! Ironis yang luar biasa: di satu sisi puluhan ribu rakyat Kota Jambi harus bertahan hidup di bawah garis kemiskinan, namun di sisi lain, triliunan rupiah APBD justru dihambur-hamburkan untuk membangun kemewahan kantor instansi vertikal yang secara hukum memiliki plafon anggaran sendiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Rincian “Servis Mewah” Anggaran untuk Instansi Vertikal (2020-2025)
Penelusuran mendalam terhadap dokumen realisasi anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi mengungkap fakta-fakta mencengangkan mengenai “pesta pora” anggaran untuk instansi vertikal yang terus meningkat secara fantastis dari tahun ke tahun:
- 2020: Dialokasikan Rp400 juta untuk ruang arsip Kejari dan Rp150 juta untuk Gazebo di kantor Kejati Jambi.
- 2021: Anggaran menyasar aspek estetika; Rp800 juta untuk rehabilitasi kantor Kejari, serta ratusan juta untuk interior ruang Kajati, Aspidsus, dan rumah dinas jabatan.
- 2022: APBD membiayai renovasi rumah dinas Asdatun, pembangunan sistem groundtank, dan penataan taman Kejari Jambi.
- 2023: Pembangunan semakin masif dengan anggaran Rp600 juta untuk rumah dinas Kasi Kejari, Rp500 juta untuk interior ruang Pidsus, hingga rehabilitasi pagar dan area parkir.
- 2024: Anggaran melonjak fantastis mencapai Rp6,5 Miliar untuk gedung STIH Kejati Jambi dan Rp1 Miliar untuk pelayanan satu pintu Kejari.
- 2025: Tahun ini, APBD kembali tersedot Rp1,8 Miliar untuk pengadaan fasilitas super nyaman berupa lift dan AC Central Kejari Kota Jambi serta lanjutan gedung STIH sebesar Rp585 juta.
Rakyat Menjerit: “Kami Butuh Puskesmas dan Jalan, Bukan Lift Mewah Jaksa!”
Penggunaan dana daerah untuk lembaga yang berada di bawah kendali Jaksa Agung ST Burhanuddin ini seketika memicu gelombang protes dan reaksi keras dari berbagai lapisan masyarakat. Kebijakan Pemkot Jambi ini dianggap buta arah dan tidak memiliki empati terhadap penderitaan riil di akar rumput.
Bapak Ahmad (45), seorang warga Kota Jambi, menyampaikan kekecewaannya yang mendalam terkait prioritas ini.
“Jalan di lingkungan kami kalau hujan banjir kupak-kapik, Puskesmas juga antreannya nauzubillah lamanya karena fasilitas sangat kurang. Kenapa uang pajak yang kami bayar setengah mati malah dipakai buat bangun lift dan AC di kantor jaksa? Mereka itu instansi pusat, sudah punya anggaran tersendiri dari APBN! Harusnya APBD itu pro-rakyat miskin, bukan pro-pejabat instansi penegak hukum!”
Kritik yang tak kalah tajam dan menekan juga disuarakan oleh Dedi, seorang aktivis kebijakan publik senior di Jambi. Dirinya menilai bahwa langkah memanjakan instansi vertikal ini telah menabrak secara nyata asas otonomi daerah dan undang-undang keuangan negara.
“Pemerintah Kota Jambi harus bangun dari tidurnya dan sadar bahwa fungsi utama APBD adalah menyelesaikan urusan wajib daerah, seperti pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan yang menyentuh angka 47 ribu jiwa lebih itu! Menghibahkan dana puluhan miliar rupiah secara terus-menerus kepada instansi vertikal adalah bentuk pemborosan yang tidak logis, ugal-ugalan, dan mencederai amanat rakyat. Ini ada apa? Apakah ada upaya ‘cari muka’ atau membentengi diri dari pengawasan hukum? DPRD Kota Jambi jangan mandul, harus lakukan evaluasi total dan stop anggaran siluman seperti ini!” tegas Dedi dengan nada menekan.
Urgensi Reorientasi Anggaran: Kembalikan Marwah Dana Rakyat!
Gelombang protes publik ini sangat beralasan dan memiliki basis argumentasi yang kuat. Dana miliaran rupiah yang dialokasikan untuk memfasilitasi kemewahan lift, AC Central, hingga gedung pendidikan internal kejaksaan tersebut, sejatinya akan jauh lebih berdampak radikal jika dialihkan untuk program-program kerakyatan yang mendesak, antara lain:
- Pemberian Beasiswa Penuh: Menyelamatkan ribuan anak-anak dari keluarga kurang mampu di Kota Jambi agar tidak putus sekolah akibat keterbatasan biaya.
- Rehabilitasi Total Infrastruktur: Memperbaiki ratusan titik jalan lingkungan yang rusak parah dan menangani banjir tahunan di pemukiman warga.
- Intervensi Gizi dan Stunting: Membiayai program penyediaan sarana air bersih serta pemenuhan gizi untuk mengentaskan kasus stunting pada balita miskin.
Sudah saatnya Pemerintah Kota Jambi menghentikan praktik ‘manja-manjaan’ anggaran dan politik balas budi terselubung terhadap instansi vertikal. Bersama Rajat ID menegaskan, masyarakat tidak butuh pejabat yang pandai bersolek di depan lembaga penegak hukum sementara rakyatnya menjerit kesulitan berobat dan bertarung melawan kemiskinan. Publik kini menuntut keberanian total dari Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mengembalikan marwah APBD sebagai instrumen murni kesejahteraan rakyat, bukan sebagai alat tawar politik maupun tameng pelindung kekuasaan.
(TIM/RED)























Discussion about this post