Kasus skandal mega proyek yang menyeret nama Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muaro Jambi kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek bernilai miliaran rupiah bersumber dari uang rakyat diduga kuat fiktif dan menguap begitu saja. Namun ironisnya, hingga detik ini, penanganan perkara tersebut mandek total, berjalan di tempat tanpa kepastian hukum yang jelas. Publik kini bertanya-tanya dengan nada tinggi: Ada apa dengan Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi?
Fakta Lapangan: Proyek Resmi Gaib, Muncul Proyek Siluman
Berdasarkan data dan investigasi mendalam yang dihimpun oleh tim bersamarajat.id, objek perkara yang dilaporkan adalah paket Pembangunan Jalan Simpang Wong Kito – DS Bukit Subur Unit 7 – DS Ujung Tanjung Unit 11 dengan Kode RUP 60551244. Nilai pagu anggaran yang digelontorkan negara tidak main-main, mencapai Rp 2.349.340.731 (Dua Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah).
Kepalsuan proyek ini sejatinya telah terbongkar telanjang bulat di depan mata penyidik. Pada tanggal 13 Juni 2026, tim Pidsus Kejari Muaro Jambi yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Hendrik Fayol turun ke lokasi melakukan peninjauan lapangan bersama pihak pelapor dan instansi terkait. Hasilnya mengejutkan sekaligus memalukan: proyek resmi bernilai miliaran rupiah tersebut sama sekali tidak ditemukan alias fiktif di lokasi yang ditentukan!
Alih-alih menemukan proyek resmi tersebut, tim penyidik justru disuguhi pemandangan proyek ‘siluman’ alias ilegal berupa pembangunan jalan sepanjang 451 meter di tanjakan Pamsimas yang sama sekali tidak terdaftar dalam dokumen anggaran negara mana pun. Ini adalah modus pengalihan anggaran yang kasar dan melawan hukum!
Aneh bin ajaib, pasca-fakta kejahatan tersebut terhampar nyata di depan mata kepala mereka sendiri, Hendrik Fayol beserta jajaran Pidsus Kejari Muaro Jambi justru memilih mengambil jurus “bungkam seribu bahasa”. Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada penyegelan, dan tidak ada kejelasan peningkatan status perkara. Sikap mengulur-ulur waktu ini memicu kecurigaan masif di tengah masyarakat bahwa sedang ada upaya sistematis untuk “mengamankan” para pelaku koruptor kakap di balik proyek fiktif tersebut.
Tabrak Regulasi Internal dan Instruksi Jaksa Agung
Sikap diam dan masa bodoh yang dipertontonkan oleh Pidsus Kejari Muaro Jambi bukan sekadar kelalaian profesional, melainkan sebuah pembangkangan nyata terhadap aturan hukum. Tindakan menahan-nahan perkara ini diduga kuat telah menabrak Peraturan Kejaksaan RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang tata kelola administrasi dan teknis penanganan perkara tindak pidana khusus. Kasi Pidsus disinyalir sengaja menghindari mekanisme ekspose perkara secara transparan untuk menguji alat bukti yang sudah sangat benderang.
Lebih dari itu, kemandulan Kejari Muaro Jambi merupakan tamparan keras terhadap Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 1 Tahun 2025. Sebagai pedoman operasional wajib pasca-Rakernas, INSJA 1/2025 dengan tegas memerintahkan seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk melakukan penegakan hukum yang cepat, progresif, agresif terhadap kebocoran anggaran negara (APBN/APBD), serta mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik.
Bagaimana mungkin instruksi sakral dari komando tertinggi di Jakarta bisa diabaikan begitu saja oleh oknum jaksa di daerah? Apakah instruksi tersebut hanya dianggap sebagai macan kertas oleh Kejari Muaro Jambi?
Kontradiksi 76 Penghargaan ST Burhanuddin
Mandeknya kasus korupsi di Muaro Jambi memperlihatkan ironi dan standar ganda yang luar biasa akut di tubuh Korps Adhyaksa. Di tingkat pusat, Jaksa Agung ST Burhanuddin baru saja berbangga diri menerima Penghargaan Luar Biasa dalam ajang Anugerah Komisi Kejaksaan 2026. Dalam pidato resminya yang terekam dalam video di instagram akun jaksa pedia.Jaksa Agung dengan lantang menyatakan:
“Alhamdulillah, ini adalah award anugerah atau penghargaan yang ke-76 selama saya jadi Jaksa Agung… Penghargaan ini bukan untuk saya, karena saya tanpa Jaksa, tanpa tata usaha negara tidak ada artinya. Ini adalah untuk kalian, seluruh jajaran Adhyaksa.”
Namun, kalimat puitis dan deretan 76 penghargaan tersebut menjadi kehilangan taringnya, bahkan terkesan palsu, ketika dihadapkan pada realita kebusukan penegakan hukum di Kejari Muaro Jambi. Sementara anggaran negara terus dikuras untuk operasional kejaksaan, koruptor proyek fiktif miliaran rupiah di Jambi masih bisa tidur nyenyak dan menghirup udara bebas karena lambannya Kasi Pidsus.
Desakan: Kejati Jambi Harus Segera Ambil Alih!
Publik tidak boleh dibiarkan terus menunggu tanpa kepastian hukum dalam ketidakpastian yang sarat intrik ini. Jika Seksi Pidsus Kejari Muaro Jambi sudah tidak lagi memiliki nyali, atau jika ada indikasi “masuk angin” dalam menangani skandal proyek fiktif Simpang Wong Kito ini, maka tidak ada pilihan lain demi hukum dan keadilan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dituntut untuk segera mengambil sikap tegas dengan mengambil alih (take over) perkara ini secara total. Copot dan periksa oknum-oknum jaksa di Kejari Muaro Jambi yang sengaja mempermainkan penanganan perkara korupsi ini. Selamatkan uang negara, seret kontraktor nakal serta pejabat dinas terkait ke sel tahanan, dan kembalikan kepercayaan masyarakat terhadap muruah institusi Kejaksaan RI yang kini digadaikan di Kabupaten Muaro Jambi!(Red)
CATATAN REDAKSI: Hingga berita ini diturunkan, redaksi bersamarajat.id terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan Kasi Pidsus Hendrik Fayol terkait mandeknya kepastian hukum pasca-turun ke lokasi proyek fiktif tersebut. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau.























Discussion about this post