MUARO JAMBI, BersamaRajat.id – Ke mana larinya fungsi pengawasan dan ke mana perginya uang rakyat sebesar Rp15,5 miliar lebih?
Pertanyaan besar ini layak dilemparkan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Jambi, Arief Tria, ST, dan kontraktor pelaksana PT Adhipati Bangun Nagara.
Proyek strategis nasional melalui skema Inpres Jalan Daerah (IJD) untuk Preservasi Jalan Pelabuhan Talang Duku – Simp. III Ds. Kemingking Dalam, Kecamatan Taman Rajo, kini ditemukan hancur lebur di puluhan titik sebelum sempat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.
Bukan lagi sekadar retak rambut, tim investigasi di lapangan berhasil mendokumentasikan sedikitnya 22 titik pekerjaan yang mengalami gagal mutu struktural fatal.
Anggaran Inpres Rp15,5 Miliar Jadi “Pajangan” Beton Rapuh
Proyek yang didanai lewat APBN murni senilai Rp 15.532.888.000,- ini seharusnya menghasilkan jalan beton bermutu tinggi dengan spesifikasi kuat lentur Flexural Strength (FS) 45.
Namun, saat tim investigasi Rajat Group turun ke lapangan pada 8 Juni 2026, fisik jalan beton tersebut justru ditemukan patah terbelah secara vertikal dan horizontal. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya praktik “sunat” spesifikasi alias pengerjaan asal-asalan demi meraup keuntungan sepihak.
“Kami ingatkan, ini adalah uang rakyat melalui dana Instruksi Presiden (Inpres). Mutu FS 45 itu diduga kuat hanya manipulasi di atas kertas administrasi saja, sementara realisasi beton fisik di lapangan rapuh dan gagal total!” tegas investigator di lapangan dengan nada geram.
Desakan untuk Kasatker Arief Tria, ST dan Kontraktor
Masyarakat kini secara terbuka menuding Arief Tria, ST selaku Kasatker PJN Wilayah I Provinsi Jambi telah gagal total dalam menjalankan fungsi pengawasan selaku perwakilan kementerian di daerah. Bagaimana mungkin sebuah proyek bernilai belasan miliar rupiah dibiarkan mengalami keretakan massal di 22 titik tanpa ada tindakan tegas sejak proses pengecoran berlangsung?
BersamaRajat.id menegaskan bahwa pihak Satker beserta manajemen PT Adhipati Bangun Nagara tidak bisa bersembunyi di balik dalih masa pemeliharaan. Kerusakan struktural masif seperti ini merupakan bukti otentik adanya kelalaian berat atau kesengajaan mengurangi mutu beton.
Masyarakat kini menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji manis retorika:
Tolak Metode Injeksi Semen: Warga menolak keras jika 22 titik patahan tersebut hanya ditambal sulam atau disuntik menggunakan semen kosmetik. Jalan ini adalah urat nadi logistik Pelabuhan Talang Duku yang saban hari dihantam truk bertonase puluhan ton. Ditambal sekarang, pasti hancur bulan depan!
Bongkar Total: Satu-satunya jalan keluar yang adil bagi rakyat adalah pembongkaran total lajur beton yang patah di 22 titik tersebut dan dilakukan pengecoran ulang sesuai spesifikasi awal.
Ancaman Pidana Korupsi Menanti
Jika Arief Tria, ST dan PT Adhipati Bangun Nagara mencoba memaksakan serah terima hasil pekerjaan yang cacat mutu ini, maka aparat penegak hukum—baik Kejaksaan Tinggi Jambi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—harus segera turun tangan memeriksa indikasi kerugian negara dalam proyek IJD tersebut.
Rakyat Taman Rajo membayar pajak bukan untuk disuguhi proyek infrastruktur rapuh berumur jagung. Pilihannya kini berada di tangan Satker PJN I Jambi dan kontraktor: Bongkar dan perbaiki dengan benar, atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum pidana korupsi!
Hingga berita ini diturunkan, redaksi BersamaRajat.id terus menanti keberanian Arief Tria, ST untuk memberikan klarifikasi terbuka di hadapan publik terkait skandal gagal mutu proyek IJD ini.
Pewarta : Lukman























Discussion about this post