• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong

Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong

Oleh: Wilson Lalengke

by admin
02.06.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Opini, Sejarah
0

Jakarta – Suatu hari, seorang dari negeri asing bernama Abunawas datang ke hakim mengadukan masalah sebidang tanah yang diklaim sebagai miliknya. Tanah yang dibeli tahun 2013 tersebut, kata Abunawas, telah diserobot dan ditempati oleh orang lain, bernama Abuwaras.

 

Sementara itu, dari data yang ada pada Abuwaras, ternyata si tertuduh penyerobot oleh Abunawas itu telah membeli lahan tersebut dari warga lokal sejak tahun 2009. Sejak saat itu Abuwaras menggarap tanah dimaksud dan mendirikan pondok yang hingga kini ditempati saudaranya.

 

Entah dihinggapi jin apa, tetiba Abunawas datang di hari berikutnya dengan membawa usulan untuk membagi dua lahan tersebut. Satu bagian untuk dirinya, satu bagian lainnya untuk Abuwaras.

 

Aneh bin ajaib, si hakim pun terlihat seia-sekata dengan Abunawas. Bahkan, dalam sidang mediasi antara Abunawas dan Abuwaras, hakim dan Abunawas menaikan koor dengan suara seirama tanpa cela. Keduanya sepakat untuk mendesak cenderung memaksa Abuwaras agar setuju pembagian 50:50 atas obyek sengketa tersebut.

 

Usulan itu tentu saja ditolak Abuwaras yang waras ini. Dia bersikeras untuk membuka dokumen masing-masing terlebih dahulu di depan hakim mediasi dan memperbandingkan dokumen kepemilikan masing-masing serta menjelaskan asal-muasal bidang tanah yang dipersengketakan.

 

Ali-alih mengakomodir permintaan waras dan cerdas tersebut, hakim dan Abuwaras menolak dengan alasan dokumen-dokumen kepemilikan tanah dan penjelasannya hanya dapat dibuka di persidangan. Itupun dengan syarat, hakim meminta diperlihatkan dokumennya. Edan…!! Kita jadi teringat kasus ijazah yang sedang mengguncang negeri konoha belakangan ini.

 

Saudara-saudara, cerita di atas itu adalah sebuah fakta yang sedang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya artikel ini ditulis. Mr. Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Chi, seorang Warga Negara Malaysia, melalui kuasa hukumnya Albert Fransstio, S.H. mendaftarkan gugatan perdata atas kepemilikan tanah di Kecamatan Supraw, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, melawan Samuel Hamonangan Sitorus. Pada tahap sidang mediasi, Albert Fransstio tampil dengan membawa proposal perdamaian berisi tawaran pembagian tanah obyek sengketa menjadi dua bagian yang sama untuk masing-masing pihak.

 

Modus tersebut persis seperti cerita dalam kita suci Bible dan Hadist tentang perselisihan dua wanita yang masing-masing mengklaim seorang bayi sebagai anaknya. Kedua perempuan itu lalu datang ke Raja Soleman (Nabi Sulaiman) dengan membawa bayi tersebut dan meminta ‘fatwa’ putusan Raja Soleman tentang siapakah yang sesungguhnya berhak atas bayi itu sebagai anaknya?

 

Soleman yang bijaksana kemudian menginstruksikan agar sang bayi dibelah dua agar kedua wanita itu mendapatkan bagian yang sama atas bayi tersebut. Salah satu dari kedua perempuan itu tiba-tiba melompat-lompat kegirangan dan berterima kasih atas perintah Soleman yang dianggapnya sangat adil. Sementara, wanita yang satu lagi justru langsung menangis meraung-raung dengan hebat hingga pingsan tak kuat menahan emosi kesedihannya.

 

Sebagaimana kita ketahui bersama, Raja Soleman akhirnya memutuskan untuk memenggal leher sang wanita yang kegirangan dalam peristiwa ini. Soleman akhirnya dapat mengetahui dengan pasti bahwa bayi itu adalah anak dari wanita yang menangis meraung-raung hingga pingsan karena tidak ingin anaknya mati akibat pertengkaran, dan malahan meminta Raja Soleman memberikan bayinya kepada perempuan yang kegirangan tadi.

 

Proposal perdamaian ‘membagi lahan obyek sengketa’ yang tidak diawali dengan pembuktian kepemilikan sah atas tanah tersebut adalah sesuatu yang absurd dan di luar akal sehat manusia normal. Modus ini tidak ubahnya merupakan perampasan hak atas tanah menggunakan tangan pengadilan. Sayangnya, lembaga peradilan di negara ini sudah demikian buruknya sehingga hampir mustahil untuk mendapatkan keadilan bagi warga yang tidak punya kekuasaan dan kekuatan finansial.

 

Sesuatu yang mustahil bagi kita untuk menghadirkan Raja Soleman atau Nabi Sulaiman di alam nyata hari-hari ini. Namun semestinya spirit dan kemauan menghadirkan keadilan bagi rakyat haruslah menjadi darah dan jiwa setiap penegak hukum di lembaga peradilan. Hal ini bukanlah sebuah keniscayaan kecuali jika para hakim dan aparat penegak hukum lainnya telah menjadikan uang sebagai Tuhannya. (*)

 

Penulis adalah lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, dan Applied Ethics dari Utrecht University, The Netherlands, dan Linkoping University, Sweden

Tags: Membedah AbsurditasPN Kota SorongSidang Mediasi PN SorongWilson lalengke Lemhannas RI 2012
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

PPWI Bangga! Wilson Lalengke dan Pewarta Warga se-Nusantara Apresiasi Penghargaan Dunia untuk Senator Maya Rumantir

Moroccan Sahara: UK Considers Morocco’s Autonomy Proposal as Most Credible, Viable & Pragmatic Basis to Settle This Dispute, Intends to Act Bilaterally, Regionally & Internationally in Line with This Position

Kantor Desa Dirobohkan, Sanggar Seni Dibangun: Warga Dudepo Pertanyakan Arah Dana Desa

Irfan Desak Presiden Prabowo Tindak Kasus Suap DPD RI: “Dukung Anak Muda Berantas Korupsi!”

Tim BBKSDA Riau Pasang Perangkap untuk Antisipasi Kemunculan Harimau Sumatra di Teluk Belengkong

Discussion about this post

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah