JAMBI — BERSAMARAJAT.ID | Desakan keras mendera institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) agar segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Sugeng Hariadi, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaul. Kepemimpinan kedua pejabat di daerah tersebut dinilai tidak tunduk serta patuh pada peraturan perundang-undangan dan instruksi internal kejaksaan, sehingga semakin memperburuk citra institusi Adhyaksa di mata publik.
Desakan ini menguat menyusul rentetan kontroversi penanganan hukum yang dinilai sarat kejanggalan, pembangkangan struktural, hingga dugaan pengabaian instruksi pimpinan pusat. Sejumlah persoalan krusial yang menjadi sorotan tajam publik meliputi:
- Mangkraknya Kasus Gembok Rp100 Ribu Tanpa Kepastian P-21: Penanganan perkara perusakan gembok ruko di Desa Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi, yang melibatkan barang bukti senilai Rp100 ribu terus menggantung lebih dari setahun. Meskipun pihak Jampidum Kejagung dikabarkan telah mengeluarkan ekspos internal agar kasus tersebut segera di-P-21-kan, Kejari Muaro Jambi di bawah kepemimpinan Karya Graham Hutagaul terkesan membangkang dan menahan proses hukum tersebut.
- Isu Suap dan Rotasi JPU: Dinasti penanganan kasus gembok ini diwarnai pergantian Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara beruntun—mulai dari Amanda hingga Reyen Chusnain—yang dibarengi dengan munculnya informasi berkembang mengenai dugaan penerimaan suap hingga ratusan juta rupiah oleh oknum jaksa sebelum akhirnya dipindahtugaskan.
- Penutupan Kasus Korupsi Jalan Wong Kito Tanpa Kajian Hukum Jelas: Ironi penegakan hukum semakin telanjang ketika laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi pembangunan Simpang Jalan Wong Kito pada Dinas PUPR Muaro Jambi T.A. 2025 yang dilimpahkan dari Kejati Jambi justru dihentikan secara sepihak oleh Kejari Muaro Jambi melalui surat ketetapan (
B-1419/L.5.19/Fd.1/07/2026) tanpa kajian hukum yang transparan dan akuntabel. - Upaya “Paksa” Restorative Justice (RJ) sebagai Alibi: Di tengah tekanan publik dan aduan yang masif ke lembaga pengawasan, upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) sempat dipaksakan oleh pihak kejaksaan. Namun, langkah ini dinilai publik hanya sebagai jalan darurat atau exit strategy untuk melarikan diri dari tanggung jawab atas kemacetan berkas perkara dan meredam isu suap.
Ketua DPD PPWI Jambi, Abdul Muthalib, S.H., melontarkan kritik pedas terhadap pimpinan kejaksaan di daerah tersebut. Menurutnya, Kejati dan Kejari merupakan penanggung jawab utama institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Apabila berbagai kasus besar yang disorot publik justru dipetieskan, diabaikan, atau diwarnai dugaan rekayasa yang mencederai aturan, maka para pejabat terkait dinilai secara tidak langsung telah melindungi praktik kejahatan dan merusak institusi kejaksaan itu sendiri di tengah krisis kepercayaan publik. Oleh karena itu, Kejagung RI didesak untuk tidak tinggal diam dan segera menjatuhkan sanksi serta evaluasi menyeluruh demi memulihkan marwah hukum di Jambi.
Sebagai bentuk puncak komitmen dan keseriusan dalam mengawal penegakan hukum yang berkeadilan, kami akan segera turun langsung menggelar aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta guna mendesak pencopotan para pejabat bermasalah tersebut. (Red/Tim)





















Discussion about this post