• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    REVOLUSI RUANG SIDANG: 12 TITIK KRUSIAL PERUBAHAN KUHP BARU YANG SIAP GEGERKAN DUNIA PERADILAN!

    Berakhirnya Mandat MINURSO dan Masa Depan Sahara Maroko: Persisma Dorong Penguatan Keamanan dan Pemulangan Pengungsi Sahrawi

    SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

    Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

    Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

    Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

    Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    REVOLUSI RUANG SIDANG: 12 TITIK KRUSIAL PERUBAHAN KUHP BARU YANG SIAP GEGERKAN DUNIA PERADILAN!

    Berakhirnya Mandat MINURSO dan Masa Depan Sahara Maroko: Persisma Dorong Penguatan Keamanan dan Pemulangan Pengungsi Sahrawi

    SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

    Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

    Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

    Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

    Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Ketua LSM Perkara Kepulauan Nias Desak Kapolri & Kapolda “Copot Kasat Reskrim Sonifati Zalukhu, Penyidik, dan Kanit! “8 Bulan Belum Selesai, Keadilan Tidak Boleh Mati di Tengah Jalan!”

Ketua LSM Perkara Kepulauan Nias Desak Kapolri & Kapolda “Copot Kasat Reskrim Sonifati Zalukhu, Penyidik, dan Kanit! “8 Bulan Belum Selesai, Keadilan Tidak Boleh Mati di Tengah Jalan!”

by admin
15.09.2026
in Hukrim
0

Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara — 15 September 2026

Afdika Permata, Ketua LSM Perkara Kepulauan Nias sekaligus pelapor dan orang tua korban dalam perkara nomor LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tertanggal 15 Januari 2026, menyuarakan kemarahan mendalam. Kasus bermula dari dugaan pencurian motor yang ternyata adalah motor milik sendiri namun alih-alih dipulihkan haknya, anak korban justru dipukuli dan ditahan sewenang-wenang di Pos Satpam. Hingga hari ini, hampir delapan bulan berlalu, perkara those tersebut masih terkatung-katung di tahap penyelidikan tanpa kejelasan. Afdika secara tegas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agung Setya Imam Wahyudi untuk segera mengambil langkah tegas.

Kronologi: Tuduhan Pencurian Motor Ternyata Milik Sendiri Anak Dipukuli & Ditahan di Pos Satpam

Perkara ini bermula dari kesalahpahaman yang berujung pada kekerasan. Motor yang diduga dicuri ternyata adalah milik korban sendiri. Namun ironisnya, alih-alih meminta maaf dan melepaskan, pihak yang menuduh justru memukuli anak korban dan menahannya secara tidak sah di Pos Satpam. Padahal, penahanan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Bayangkan, motor milik sendiri justru dituduh curi. Lalu anak saya dipukuli hingga lebam di kepala dan pipi kanan, lalu dikunci dan ditahan di Pos Satpam. Itu bukan penahanan sah itu penculikan dan penganiayaan! Pelakunya jelas, saksi ada, bukti fisik ada tapi kenapa sampai hari ini belum ada langkah hukum yang tegas?” ungkap Afdika.

Pelapor, Korban & Saksi Mata Sudah Diperiksa! Seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut termasuk pelapor, korban yang mengalami kekerasan, serta saksi mata yang melihat langsung kejadian telah dipanggil dan diperiksa. Namun meski semua keterangan sudah masuk, perkara justru terhenti di tempat.

Afdika Permata, Ketua LSM Perkara Kepulauan Nias: “Kapolri dan Kapolda, Dengarkan Seruan Rakyat Nias Copot Mereka Sekarang!”

Dalam pernyataan tegasnya kepada awak media, Afdika menyampaikan:

“Saya berbicara langsung kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agung Setya Imam Wahyudi. Bapak berdua memegang kendali tertinggi. Lihatlah apa yang terjadi di Kepulauan Nias. Delapan bulan satu perkara tidak kunjung selesai. Kasat Reskrim Polres Nias, Sonifati Zalukhu, saat ditanya malah melempar ke penyidik pembantu. Itu bukan jawaban itu pengalihan tanggung jawab yang sengaja dilakukan!”

“Saya menuntut secara terbuka kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda: Segera copot Sonifati Zalukhu dari jabatan Kasat Reskrim Polres Nias! Tidak hanya beliau, tetapi juga Penyidik Pembantu yang menangani perkara ini serta Kepala Unit Tipidter Polres Nias. Semuanya harus bertanggung jawab! Mereka adalah satu rangkaian. Kalau pimpinan tidak becus mengawasi, pelaksana di lapangan tidak becus bekerja, dan Kanit tidak becus mengkoordinir semuanya harus diganti. Tidak ada yang boleh berlindung di balik alasan ‘sedang diproses’.”

“Ini bukan sekadar kelambatan. Ini adalah pembiaran yang disengaja. Gelar perkara sudah dilakukan, saksi kunci Monika Telaumbanua sudah direkomendasikan untuk diperiksa — tapi delapan bulan berlalu belum juga dipanggil. Pertanyaannya sederhana: Mengapa? Apakah ada kekuatan tak terlihat yang sengaja memperlama waktu agar bukti memudar dan pelaku lolos jerat hukum? Jika benar demikian, ini jauh lebih berbahaya daripada sekadar kelalaian ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan!”

Standar Ganda Terbuka: Cepat untuk yang Punya Koneksi, Lambat untuk Rakyat Kecil

“Warga Nias sudah tahu polanya. Kalau perkara ‘pesanan’, dalam hitungan jam orang sudah ditangkap, langsung ditetapkan tersangka, pasal dipaksakan. Tapi kalau rakyat kecil yang melapor motor sendiri dituduh curi, anak dipukuli dan ditahan semena-mena, bukti sudah jelas ada justru berbulan-bulan tidak ada kemajuan. Ini ketidakadilan yang telanjang di mata hukum. Sonifati Zalukhu tahu persis apa yang terjadi, tapi beliau pura-pura tidak tahu. Itu kelalaian, itu ketidakjujuran, itu pelanggaran berat terhadap Pasal 17 huruf a dan b Undang-Undang Kepolisian!”

“Kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda: Jangan sampai rakyat Nias kehilangan kepercayaan terhadap institusi Bapak berdua. Tindak laporan ini bukan sekadar urusan satu keluarga. Ini soal apakah hukum di negara ini berlaku untuk semua orang, atau hanya untuk mereka yang punya koneksi dan suara lantang. Buktikan bahwa Kapolri dan Kapolda berpihak pada kebenaran, bukan pada kemalasan anak buah yang tidak becus bekerja!”

Konfirmasi: Sonifati Zalukhu Menghindar Saat Dimintai Keterangan

Saat awak media mengonfirmasi pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Nias, Sonifati Zalukhu, menjawab:

“Saya cek dulu ya. Untuk percepatan informasi, silakan koordinasi kepada penyidik pembantu yang menangani.”

Jawaban ini justru semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian tugas. Seorang Kasat Reskrim wajib mengetahui perkembangan seluruh perkara di bawah jajarannya. Melempar pertanyaan ke bawah adalah bukti ketidakmampuan memimpin satuan kerjanya.

Fakta Perkara yang Tidak Bisa Diabaikan

Informasi Keterangan
Nomor Laporan LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT, 15 Januari 2026
Kronologi Tuduhan pencurian motor ternyata milik sendiri anak dipukuli & ditahan di Pos Satpam
Pelapor Afdika Permata Ketua LSM Perkara Kepulauan Nias
Status Perkara Masih di Tahap Penyelidikan Lebih dari 8 Bulan!
Hasil Visum Lebam di kepala dan pipi kanan korban, ukuran 3 cm × 3 cm
Pemeriksaan Selesai Pelapor, Korban, Saksi Mata, Terlapor
Belum Dilaksanakan Pemeriksaan saksi kunci Monika Telaumbanua
Yang Diminta Bertanggung Jawab Kasat Reskrim Sonifati Zalukhu, Penyidik Pembantu, Kanit Tipidter Polres Nias

Sudah dilaksanakan: pemeriksaan korban, saksi mata, TKP, terlapor, visum, pemeriksaan dokter, gelar perkara

Belum dilaksanakan: pemeriksaan saksi kunci sudah direkomendasikan, tertunda berbulan-bulan tanpa alasan jelas

Dasar Hukum yang Dilanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 4 ayat (1): Polri bertujuan untuk terwujudnya keamanan dalam negeri yang tertib dan terjamin serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 17 huruf a dan b: Setiap anggota Polri wajib bersikap adil, jujur, tidak memihak, serta bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 18 ayat (1): Polri wajib memperlakukan setiap orang secara sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi apa pun.

Pasal 19 ayat (1): Polri wajib menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan masyarakat secara cepat dan tepat.

Afdika menegaskan: “Delapan bulan bukan sekadar waktu yang lama. Anak saya dipukuli, ditahan tanpa hak, dan sampai hari ini keadilan belum ditegakkan. Itu bukan sekadar kelalaian itu pengabaian tugas berat terhadap warga yang mencari perlindungan hukum.”

Ultimatum Terakhir: 7 × 24 Jam Sejak Berita Ini Dimuat

“Saya beri waktu 7 kali 24 jam sejak berita ini diterbitkan. Jika sampai batas waktu itu Kapolri dan Kapolda belum menindaklanjuti, dan perkara belum menunjukkan kemajuan nyata saksi diperiksa dan berkas naik ke penyidikan kami tidak akan diam. Kami akan menggelar aksi damai terbuka di depan gerbang Polres Nias, melaporkan nama-nama tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara, ke Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Rakyat Nias sudah tidak sabar. Keadilan tidak boleh menunggu selamanya. Hukum tidak boleh punya dua kecepatan. Copot mereka sekarang, atau biarkan rakyat yang menuntut keadilannya sendiri!”

Catatan Redaksi

Redaksi Suaraakademis.com telah berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Nias, Sonifati Zalukhu, serta pihak Polres Nias untuk memberikan kesempatan yang sama menyampaikan tanggapan. Ruang konfirmasi tetap terbuka seluas-luasnya. Perkembangan perkara ini akan terus kami pantau dan laporkan kepada masyarakat.

Catatan Penting: Semua pernyataan dan tuntutan dalam berita ini disampaikan narasumber berdasarkan hak kebebasan berpendapat yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tuduhan-tuduhan yang disampaikan bersifat dugaan dan belum terbukti di pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut dalam berita ini.

(Tim Redaksi)
Dipublikasikan: 15 September 2026

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

REVOLUSI RUANG SIDANG: 12 TITIK KRUSIAL PERUBAHAN KUHP BARU YANG SIAP GEGERKAN DUNIA PERADILAN!

01.11.2026
Berita

SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

30.10.2026
Hukrim

Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

30.10.2026
Hukrim

Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

30.10.2026
Hukrim

Batas 60 Hari Dilanggar Setengah Dekade: Kejaksaan Harus Borgol Rekanan Nakal PUPR Sarolangun, Bukan Sekadar Seremonial!

30.10.2026
Hukrim

Modus Jebakan ‘Keringanan Pembayaran’, Pihak Finance di Jambi Diduga Tahan Kendaraan Warga Secara Sepihak! LPKNI Resmi Polisikan ke Polresta Jambi

28.10.2026
Next Post

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor

Akreditasi “Baik Sekali”, Universitas Kartamulia Membuka Peluang Mahasiswa Manajemen dan Akuntansi Menjadi Lulusan yang Siap Bekerja

Berpeluang Prospek Kerja, Universitas Kartamulia Membuka Peluang Mahasiswa Farmasi Menjadi Lulusan Kesehatan Profesional

Menagih Akhlak Pejabat Publik: Ketika Etika Birokrasi Sirna, Runtuhlah Kepercayaan Rakyat

Lingkaran Setan Korupsi di Singkut 3: Bongkar Gurita Oligarki Slamet Kastalo, Saridi, dan Oknum Penjarah Aset Desa!

Discussion about this post

September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah