Dokumen Pokir DPUPR Tak Cantumkan Pembelian Ambulans, Anggaran dari OPD Mana?
JAMBI, BERSAMARAJAT.ID — Penyaluran ambulans jenazah untuk masyarakat Pematang Sulur dan Masjid Jamiatul Ulum yang disebut berasal dari aspirasi melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Jambi kini memunculkan tanda tanya serius.
Sebab, setelah BersamaRajat.id menelusuri dokumen Pokir yang memuat usulan anggota DPRD Kota Jambi pada OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tidak ditemukan satu pun nomenklatur pembelian atau pengadaan ambulans atas nama Kemas Faried Alfarelly, SE.
Dalam dokumen tersebut, nama Kemas Faried Alfarelly tercatat pada sejumlah kegiatan fisik, mulai dari pembangunan jalan lingkungan, drainase, perbaikan pagar hingga pekerjaan infrastruktur lainnya. Namun, tidak ada satu pun item yang secara jelas mencantumkan pengadaan ambulans jenazah.
Persoalannya menjadi menarik setelah muncul pemberitaan mengenai ambulans untuk warga Pematang Sulur dan Masjid Jamiatul Ulum yang disebut berkaitan dengan aspirasi atau Pokir DPRD.
Jika benar ambulans tersebut bersumber dari dana Pokir, maka pertanyaan publik sederhana namun sangat penting: dari OPD mana anggaran pengadaan ambulans itu berasal? Berapa nilai anggarannya? Tahun anggaran berapa? Dan di dokumen Pokir OPD mana kegiatan tersebut tercantum?
Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan narasi normatif.
JANGAN SAMPAI ISTILAH POKIR HANYA MENJADI JARGON
Pokir bukan uang pribadi anggota DPRD. Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang masuk dalam proses perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah melalui mekanisme resmi.
Karena berkaitan dengan uang rakyat, maka setiap kegiatan yang diklaim sebagai hasil Pokir harus memiliki jejak administrasi yang dapat ditelusuri.
Ada usulannya. Ada OPD pelaksananya. Ada anggarannya. Ada nomenklatur kegiatannya. Ada proses pengadaannya. Dan ada pertanggungjawabannya.
Jika ambulans tersebut benar-benar berasal dari anggaran daerah melalui Pokir, maka dokumen sumber anggarannya seharusnya dapat dijelaskan kepada publik secara terbuka.
Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya bahwa sebuah fasilitas merupakan hasil aspirasi, sementara publik tidak diberikan penjelasan mengenai asal-usul anggaran dan jalur pengadaannya.
DPUPR TIDAK MEMUAT AMBULANS
Dokumen Pokir DPUPR yang ditelusuri BersamaRajat.id secara terang menunjukkan berbagai kegiatan yang diusulkan atas nama Kemas Faried Alfarelly, terutama pembangunan jalan lingkungan dan drainase di sejumlah wilayah Kota Jambi.
Artinya, dokumen DPUPR tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan pengadaan ambulans.
Karena itu, apabila ambulans memang berasal dari Pokir Kemas Faried, sumber anggarannya patut ditelusuri pada OPD lain yang memiliki kewenangan dan nomenklatur anggaran untuk pengadaan kendaraan atau sarana pelayanan masyarakat.
Di sinilah transparansi menjadi penting.
BersamaRajat.id meminta pihak terkait, termasuk DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi, membuka secara terang dokumen anggaran pengadaan ambulans tersebut.
Publik berhak mengetahui:
- Ambulans tersebut dibeli menggunakan sumber anggaran apa?
- Apakah benar berasal dari Pokir Kemas Faried Alfarelly?
- Jika benar, tercantum dalam Pokir OPD mana?
- Berapa nilai anggaran pengadaan ambulans tersebut?
- Siapa OPD yang melaksanakan pengadaan?
- Bagaimana mekanisme penyerahan dan status kepemilikan ambulans itu?
TRANSPARANSI ADALAH KEWAJIBAN, BUKAN PILIHAN
Tidak ada yang salah dengan anggota DPRD memperjuangkan aspirasi masyarakat. Bahkan hal itu merupakan bagian dari fungsi politik dan representasi rakyat.
Namun ketika sebuah fasilitas dikaitkan dengan Pokir, maka klaim tersebut harus sejalan dengan dokumen dan jejak anggaran yang dapat diuji publik.
Apalagi ambulans bukan sekadar barang biasa. Ada proses pengadaan, spesifikasi kendaraan, anggaran, OPD pengguna anggaran hingga mekanisme pengelolaan setelah kendaraan diserahkan.
Karena itu, publik tidak boleh hanya diberikan foto penyerahan dan narasi keberhasilan.
Buka dokumennya. Tunjukkan anggarannya. Jelaskan OPD-nya. Sebutkan nilai pengadaannya.
Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui secara jelas apakah ambulans tersebut benar-benar merupakan realisasi Pokir atau terdapat mekanisme anggaran lain yang selama ini belum dijelaskan secara terbuka.
BersamaRajat.id menegaskan, pemberitaan ini bukan untuk menuduh adanya pelanggaran. Namun, ketidaksesuaian antara klaim penggunaan dana Pokir dan dokumen Pokir yang tersedia merupakan fakta yang layak dipertanyakan dan diklarifikasi secara terbuka.
Sebab, setiap rupiah uang rakyat harus memiliki jejak.
Dan ketika sebuah ambulans disebut lahir dari Pokir, maka pertanyaannya bukan sekadar siapa yang menyerahkan.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: uangnya dari mana, masuk di OPD mana, berapa nilainya, dan tercatat dalam dokumen anggaran yang mana?
Sampai pertanyaan tersebut dijawab dengan dokumen yang jelas, transparansi pengadaan ambulans tersebut patut terus dikawal.
BERSAMARAJAT.ID — TAJAM, TEGAS, BERANI MENYOROT UANG RAKYAT.
Redaksi BersamaRajat.id























Discussion about this post