Berdasarkan keterangan dari saksi kunci, Saudara A, yang berada di lokasi kejadian, peristiwa ini bermula dari agenda konfirmasi jurnalistik yang dilakukan oleh Tholib, seorang jurnalis yang justru menjadi pihak terlapor.
Sebelum insiden terjadi, Tholib sebenarnya sudah berada di kafe tersebut bersama Saudara Ritas dan rekan-rekan lainnya. Kehadiran Tholib di lokasi juga didasari atas undangan dari Saudara Bambang, yang merupakan klien dari Tholib terkait kasus dugaan galian C ilegal yang diduga melibatkan Rahmat untuk proyek penimbunan jalan tol seksi 3 Jambi.
Awal Mula Konfirmasi Kasus Galian C dan Pemalsuan Dokumen Lingkungan
Mengingat Rahmat selama ini dikenal sangat sulit dihubungi dan keberadaan rumahnya tidak diketahui, momentum pertemuan di Kafe Mutiara Senja tersebut dimanfaatkan oleh Tholib untuk melakukan fungsi kontrol sosial dan konfirmasi jurnalistik secara langsung. Tholib bersama Bambang kemudian menghampiri meja Rahmat untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kasus pemalsuan tanda tangan kliennya pada dokumen lingkungan (AMDAL) serta proyek galian C ilegal milik perusahaan Rahmat (CV JTA). Kasus ini sendiri diketahui sudah beberapa kali dicoba untuk dikonfirmasi, namun Rahmat selalu bungkam dan enggan menjawab.
Namun, bukannya memberikan jawaban yang kooperatif, Rahmat justru menunjukkan sikap defensif dan tidak terima dengan pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan. Rahmat bahkan dengan nada menantang berucap, “Aku tunggu laporan kepolisian kau.”
Tantangan tersebut memicu cekcok mulut yang memanas di antara kedua belah pihak. Dalam situasi yang tegang, secara spontan tanpa ada niat jahat dari awal, Tholib menarik kerah baju Rahmat. Merespons tindakan tersebut, Rahmat pun membalas dengan mencekik leher Tholib. Perkelahian tersebut tidak berlangsung lama karena langsung dilerai oleh rekan Rahmat dan Saudara Bambang yang berada di lokasi. Setelah situasi dilerai, Tholib langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Sorotan Tajam Terhadap Oknum Wartawan ‘Garuda’ dan Dugaan Fitnah Demi Kepentingan Pribadi
Ironisnya, di lokasi kejadian juga terdapat seorang oknum wartawan bernama Garuda. Rekam jejak Garuda mencatat bahwa dirinya sebelumnya pernah melakukan plagiasi total terhadap narasi berita yang diterbitkan oleh Fikiranrajat.id terkait kasus CV JTA milik Rahmat. Setelah ketahuan memplagiat, Garuda bahkan sempat beberapa kali menghubungi pihak redaksi untuk meminta maaf atas tindakan memalukan tersebut.
Anehnya, setelah sempat menggunakan narasi berita Fikiranrajat.id untuk menjegal CV JTA, Garuda diduga sengaja menjalin hubungan baik dengan pengusaha yang sebelumnya ia beritakan negatif tersebut. Sebagai seorang jurnalis, Garuda seharusnya tahu betul kronologi objektif di lapangan bahwa insiden tersebut adalah cekcok spontan akibat Rahmat yang menolak dikonfirmasi.
Namun, bukannya bersikap netral, Garuda justru memosisikan diri sebagai hakim sepihak dan ikut membangun opini publik dengan narasi provokatif seolah-olah wartawan yang melakukan klarifikasi telah melakukan penyerangan. Tindakan Garuda ini menjadi catatan hitam dan patut dipertanyakan serta diperdalam, karena diduga kuat bermuara pada kejahatan fitnah dan penyebaran ujaran kebencian di atas kepentingan pribadi.
Kejanggalan Laporan dan Bukti CCTV
Berselang sekitar satu jam setelah kejadian di kafe, Rahmat bersama rekan-rekannya mendatangi SPKT Polda Jambi untuk melaporkan Tholib dengan tuduhan melakukan penyerangan yang mengakibatkan baju robek dan luka di leher.
Akan tetapi, kebohongan ini langsung mentah di tingkat saksi mata dan bukti digital. Berdasarkan keterangan para saksi yang melihat langsung saat Rahmat dan rombongannya meninggalkan Kafe Mutiara Senja, kondisi pakaian Rahmat sama sekali tidak robek, dan tidak ditemukan adanya luka di lehernya seperti yang diklaim dalam laporan polisi.
Fakta telak yang meruntuhkan skenario Rahmat ini diperkuat oleh rekaman kamera pengawas (CCTV) milik Kafe Mutiara Senja. Rekaman tersebut memperlihatkan dengan jelas kondisi fisik dan pakaian Rahmat saat keluar dari kafe yang masih utuh tanpa tanda-tanda kerusakan atau cedera serius akibat kekerasan fisik yang dilebih-lebihkan.

Tekanan Publik Terhadap Dugaan Laporan Palsu
Tindakan Rahmat yang diduga sengaja memanipulasi fakta demi mempolisikan seorang jurnalis yang tengah menjalankan fungsi konfirmasi dinilai sebagai upaya kriminalisasi dan pembungkaman. Aparat penegak hukum di Polda Jambi kini didesak untuk bertindak objektif dan memeriksa kembali keabsahan bukti-bukti yang diajukan oleh Rahmat, serta tidak terpengaruh oleh narasi provokatif dari oknum-oknum tertentu.
Jika terbukti bahwa luka di leher dan baju yang robek tersebut sengaja direkayasa setelah meninggalkan TKP, maka Rahmat dapat dijerat dengan pasal pidana terkait persangkaan palsu atau laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
Bersamarajat.id akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya kebenaran dan keadilan hukum di Provinsi Jambi. (Red)



















Discussion about this post