Publik dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto ber-timestamp digital tertanggal 18/06/2026 pukul 21:02 WIB. Dalam foto tersebut, terlihat jelas aktivitas sensitif di dalam ruang observasi/visum. Ironisnya, alih-alih menjaga kerahasiaan tindakan medis sesuai sumpah profesi, oknum tenaga kesehatan/perawat wanita berhijab di RS Bhayangkara Jambi justru terekam kamera sedang sibuk memegang telepon genggam pribadinya, mengabadikan kondisi fisik bagian belakang seorang pasien pria berbaju merah yang tengah menjalani pemeriksaan.
Tindakan oknum perawat yang memotret area sensitif pasien menggunakan gawai non-dinas, yang kemudian berujung pada tersebarnya foto tersebut ke ruang publik melalui media online lokal, memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Ruang visum RS Bhayangkara, yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan rahasia bagi korban untuk mendapatkan keadilan hukum, kini justru berubah menjadi tempat eksploitasi privasi yang telanjang di mata publik.
Pelanggaran Berat Kode Etik dan Sumpah Profesi
Menanggapi skandal ini, tim hukum dan dewan etik yang diwawancarai secara khusus oleh Bersamarajat.id menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rahasia Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, data medis, kondisi fisik pasien, serta segala aktivitas di dalam ruang pemeriksaan wajib hukumnya dijaga kerahasiaannya.
Oknum perawat tersebut dinilai telah mengangkangi kode etik keperawatan Indonesia. Mengambil gambar pasien tanpa urgensi dinas resmi, apalagi membiarkan gambar tersebut bocor ke pihak luar (media online), merupakan bentuk kelalaian dan pelanggaran disiplin kategori BERAT. Institusi RS Bhayangkara Jambi di bawah naungan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kini dipertanyakan komitmennya dalam menjaga muruah pertolongan medis dan hukum.
Sorotan Tajam Redaksi Bersamarajat.id: > “Bagaimana mungkin sebuah rumah sakit milik Korps Bhayangkara yang menjadi pilar penegakan hukum dan kedokteran forensik, bisa kecolongan oleh tindakan amatir oknum perawatnya sendiri? Jika ruang visum yang sakral saja bisa dieksploitasi untuk konten media, di mana lagi masyarakat harus mencari perlindungan privasi dan keadilan?”
Ancaman Pidana UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi
Kasus ini tidak lagi sekadar urusan teguran internal atau sanksi administratif. Masuknya foto internal tersebut ke ranah publik dan media online telah memenuhi unsur pidana yang sangat nyata. Pihak-pihak yang terlibat—baik oknum perawat yang mengambil gambar, oknum yang mendistribusikannya, maupun media online lokal Jambi yang memublikasikannya tanpa sensor dan tanpa hak—dapat dijerat dengan Pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Penyebaran dokumentasi visum secara ilegal dinilai dapat merusak barang bukti di pengadilan (pencemaran alat bukti surat sesuai Pasal 184 KUHAP) serta menimbulkan trauma psikologis mendalam bagi korban dan keluarganya. Publik mendesak agar Kapolda Jambi dan Kabid Dokkes Polda Jambi segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.
Tuntutan Tegas dan Desakan Penindakan
Melalui laporan ini, Redaksi Bersamarajat.id secara tegas menuntut manajemen RS Bhayangkara Jambi dan Bid Propam Polda Jambi untuk segera:
- Melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mencopot oknum perawat yang bersangkutan dari posisinya karena telah melakukan pelanggaran berat terhadap privasi pasien.
- Mengusut tuntas aliran transmisi elektronik foto tersebut hingga bisa jatuh dan dipublikasikan oleh media online lokal Jambi.
- Memberikan sanksi dan teguran keras kepada media online lokal terkait yang mengabaikan kode etik jurnalistik dengan menyebarkan ruang dan proses visum yang bersifat rahasia negara dan medis.
Kasus ini harus diusut hingga ke akarnya. Jangan sampai kelalaian dan tindakan tidak profesional dari oknum perawat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kedokteran kepolisian. Bersamarajat.id akan terus mengawal kasus ini hingga sanksi hukum dan pemecatan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pewarta : Lukman





















Discussion about this post