JAMBI, BersamaRajat.id – Marwah dan wibawa institusi Kepolisian Daerah (Polda) Jambi serta Rumah Sakit (RS) Bhayangkara kini berada di pertaruhan besar. Publik hari ini dikejutkan sekaligus geram oleh tindakan nekat oknum redaksi media online Orasi.id yang diduga secara ilegal mempublikasikan foto area sensitif ruang visum RS Bhayangkara Jambi. Aksi ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terang-terangan terhadap privasi medis dan hukum, yang secara brutal menabrak Undang-Undang ITE serta UU Kesehatan.
Ruang visum kedokteran kehakiman bukanlah objek wisata atau panggung konten yang bebas dieksploitasi demi mengejar klik (views). Area tersebut adalah ruang steril yang bersifat rahasia, dilindungi undang-undang, dan menjadi kunci penting dalam proses penegakan hukum bagi korban kejahatan. Publikasi liar yang dilakukan oleh Orasi.id tidak hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tetapi sudah masuk ke dalam delik pidana serius terkait pelanggaran privasi elektronik dan rahasia medis.
Institusi Polri dan RS Bhayangkara Jangan Lembek!
Tindakan fatal Orasi.id ini memicu gelombang desakan publik yang menuntut ketegasan dari pihak berwenang. Kapolda Jambi dan Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Bhayangkara Jambi kini ditantang untuk membuktikan bahwa hukum di Jambi tidak tumpul di hadapan oknum media yang berlindung di balik kedok pers.
“Ini bukan lagi sekadar salah paham atau kelalaian jurnalistik biasa. Ini adalah pelanggaran pidana murni, sebuah pembobolan privasi di institusi milik Polri sendiri! Jika Kapolda Jambi dan Karumkit Bhayangkara diam saja, publik akan menilai institusi ini lemah dan membiarkan hukum dikencingi oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tegas seorang praktisi hukum Jambi dengan nada geram.

Tuntutan Nyata: Laporan Polisi dan Tangkap Pelaku!
Masyarakat dan berbagai elemen pergerakan mendesak agar kasus ini tidak diselesaikan di bawah meja atau berakhir hanya dengan secarik kertas permohonan maaf di atas meterai. Dampak dari publikasi ilegal ini telah mencoreng profesionalisme RS Bhayangkara Jambi dalam menjaga kerahasiaan pasien dan korban.
Oleh karena itu, redaksi BersamaRajat.id bersama publik menuntut langkah konkret:
- Karumkit RS Bhayangkara Jambi harus segera membuat Laporan Polisi (LP) resmi atas dugaan pelanggaran privasi medis dan ruang steril. Diamnya pihak rumah sakit hanya akan menegaskan adanya kelalaian sistem keamanan di internal mereka.
- Kapolda Jambi harus segera memerintahkan jajaran Ditreskrimsus untuk memanggil, memeriksa, dan menyeret pimpinan redaksi serta oknum wartawan Orasi.id yang terlibat ke jalur hukum sesuai UU ITE dan UU Kesehatan.
Ketegasan Kapolda Jambi sangat dinantikan. Publik ingin melihat apakah hukum akan ditegakkan secara berani dan tanpa pandang bulu, atau justru marwah institusi kepolisian dibiarkan jatuh begitu saja akibat ulah liar media Orasi.id.
Redaksi BersamaRajat.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara tajam dan berani hingga ada tindakan hukum nyata dan tegas dari pihak Kepolisian dan RS Bhayangkara Jambi.
Pewarta : Lukman























Discussion about this post