JAMBI, Bersama Rajat.id – Tindakan ugal-ugalan dalam memproduksi berita tanpa mengindahkan kode etik jurnalistik dan regulasi hukum kembali terjadi. Media online orasi.id kini berada di pusaran sorotan tajam setelah kedapatan menayangkan dokumentasi visual yang diduga kuat melanggar privasi medis berat di lingkungan Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
Berdasarkan investigasi bersama Rajat.id, artikel yang dirilis oleh redaksi tersebut disinyalir telah menabrak batas-batas hukum pidana demi mengejar sensasionalisme jurnalisme.
Fakta Pelanggaran: Ekspose Ruang Medis Tanpa Izin
Dalam publikasi yang ditayangkan oleh media tersebut pada tanggal 19 Juni 2026, terlihat jelas sebuah foto yang menampilkan proses pemeriksaan medis atau tindakan visum terhadap seorang pasien oleh tenaga kesehatan. Penayangan foto mentah di dalam ruang observasi/tindakan ini memicu protes keras dan dinilai sebagai bentuk pemaksaan informasi yang melanggar hak privasi pasien serta petugas medis yang sedang bertugas.
Seorang perawat di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi yang enggan disebutkan namanya menyatakan kepada Tim Investigasi Bersama Rajat.id bahwa tindakan yang dilakukan oleh Redaksi orasi.id adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Ruang pemeriksaan medis dan visum adalah area steril publik yang dilindungi oleh undang-undang, bukan panggung bebas untuk dieksploitasi kamera jurnalis tanpa prosedur resmi.
Ancaman Pidana Menanti: Jeratan UU ITE dan UU Medis
Merujuk pada kajian tindakan gegabah mengambil dan menyebarkan foto di ruang visum atau ruang pemeriksaan medis Rumah Sakit Bhayangkara merupakan pelanggaran hukum berlapis yang sangat serius:
- Sanksi Pidana UU ITE: Penyebaran foto atau dokumen elektronik yang memuat privasi seseorang ke media sosial atau ranah publik tanpa izin dapat dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
- Sanksi Pidana Kebocoran Data Medis: Dokumen visum dan rekam medis bersifat rahasia negara dan hak mutlak pasien. Membocorkannya ke publik melanggar UU Praktik Kedokteran/UU Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun.
Bersama Rajat.id Menekan: Jurnalisme Bukan Tameng untuk Kebal Hukum!
Kemerdekaan pers bukanlah lisensi untuk bertindak arogan dan melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kehadiran foto internal medis dalam berita orasi.id menunjukkan indikasi kuat adanya pembiaran oleh pihak redaksi dalam menyaring konten yang patut dan tidak patut dipublikasikan.
Tim Investigasi Bersama Rajat.id menegaskan dan menuntut:
- Mendesak Dewan Pers untuk segera memeriksa izin, kompetensi, dan kepatuhan kode etik dari redaksi orasi.id terkait penayangan visual medis tersebut.
- Mendorong aparat penegak hukum (Gakkum) untuk tidak tinggal diam dan segera mengusut unsur pidana pelanggaran UU ITE serta UU Praktik Kedokteran dalam penyebaran foto tersebut.
- Meminta manajemen RS Bhayangkara Jambi mengambil langkah hukum tegas guna melindungi integritas institusi, kenyamanan pasien, serta keselamatan korps perawat dan tenaga medis mereka dari eksploitasi media yang tidak bertanggung jawab.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jurnalisme yang sehat mendidik publik, bukan melanggar hak asasi dan privasi medis warga negara!.
Pewarta : Lukman























Discussion about this post