• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    KETUA DPD PPWI PROVINSI JAMBI BANTAH TUDUHAN PENYERANGAN DAN SESALKAN UPAYA PENGGIRINGAN OPINI YANG MENYERET NAMA ORGANISASI

    Laporan Rahmat ke Polda Jambi Diduga Palsu, Rekaman CCTV dan Saksi Mata Ungkap Fakta Sebenarnya: Cekcok Spontan Setelah Konfirmasi Galian C Ilegal

    Karumkit RS Bhayangkara Jambi Didesak Copot Oknum Perawat Pelaku Pemotretan Liar di Ruang Visum!

    Skandal Kebocoran Ruang Visum RS Bhayangkara Jambi: Oknum Perawat Diduga Ambil Foto Korban dan Beredar Luas di publik, Preseden Buruk Kedokteran Kepolisian!

    Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru

    Marwah Polri Dipertaruhkan! Kapolda Jambi dan Karumkit Bhayangkara Ditantang Seret Redaksi Orasi.id ke Jalur Hukum

    ORASI.ID DISOROT! Publikasi Foto Ruang Visum RS Bhayangkara Jambi Diduga Langgar Privasi Medis dan Etika Jurnalistik

    MELANGGAR HUKUM! Redaksi Orasi.id Diduga Tabrak UU ITE dan UU Medis, Lecehkan Privasi Ruang Visum RS Bhayangkara Jambi

    STOP MAINKAN HAKIM SENDIRI! Ikut-Ikutan Menggrebek Warga, Siap-Siap Dijebloskan ke Penjara!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    KETUA DPD PPWI PROVINSI JAMBI BANTAH TUDUHAN PENYERANGAN DAN SESALKAN UPAYA PENGGIRINGAN OPINI YANG MENYERET NAMA ORGANISASI

    Laporan Rahmat ke Polda Jambi Diduga Palsu, Rekaman CCTV dan Saksi Mata Ungkap Fakta Sebenarnya: Cekcok Spontan Setelah Konfirmasi Galian C Ilegal

    Karumkit RS Bhayangkara Jambi Didesak Copot Oknum Perawat Pelaku Pemotretan Liar di Ruang Visum!

    Skandal Kebocoran Ruang Visum RS Bhayangkara Jambi: Oknum Perawat Diduga Ambil Foto Korban dan Beredar Luas di publik, Preseden Buruk Kedokteran Kepolisian!

    Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru

    Marwah Polri Dipertaruhkan! Kapolda Jambi dan Karumkit Bhayangkara Ditantang Seret Redaksi Orasi.id ke Jalur Hukum

    ORASI.ID DISOROT! Publikasi Foto Ruang Visum RS Bhayangkara Jambi Diduga Langgar Privasi Medis dan Etika Jurnalistik

    MELANGGAR HUKUM! Redaksi Orasi.id Diduga Tabrak UU ITE dan UU Medis, Lecehkan Privasi Ruang Visum RS Bhayangkara Jambi

    STOP MAINKAN HAKIM SENDIRI! Ikut-Ikutan Menggrebek Warga, Siap-Siap Dijebloskan ke Penjara!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » STOP MAINKAN HAKIM SENDIRI! Ikut-Ikutan Menggrebek Warga, Siap-Siap Dijebloskan ke Penjara!

STOP MAINKAN HAKIM SENDIRI! Ikut-Ikutan Menggrebek Warga, Siap-Siap Dijebloskan ke Penjara!

by admin
20.06.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Pendidikan
0
JAMBI, BERSAMA RAJAT.ID – Budaya primitif main hakim sendiri yang sering kali dibungkus dengan istilah “penggerebekan oleh warga” kini tidak bisa lagi dianggap remeh atau dinormalisasi. Tindakan sok berkuasa ini secara nyata menabrak hukum positif di Indonesia dan mencederai hak asasi manusia secara brutal. Publik harus sadar: Menggerebek rumah atau properti orang lain secara liar adalah tindakan kesewenang-wenangan, BUKAN penegakan hukum!

 

Tindakan merangsek masuk ke properti orang lain secara beramai-ramai dengan dalih “menghakimi” merupakan pelanggaran berlapis yang dapat menyeret pelakunya ke balik jeruji besi.

Ikut Menggerebek? Ikut Dipidana!

 

Jangan pernah merasa aman hanya karena Anda menjadi bagian dari massa yang “ikut-ikut saja”. Hukum tidak mengenal kompromi bagi mereka yang ikut dalam aksi persekusi.

“Siapa pun yang ikut dalam aksi penggerebekan berpotensi dikenai pertanggungjawaban pidana, termasuk yang hanya ‘ikut-ikutan’ dan tanpa merusak pun bisa dijerat pidana.”

 

Tindakan nekat mendatangi rumah seseorang beramai-ramai secara tiba-tiba untuk menangkap atau menyergap bertentangan langsung dengan asas-asas hukum nasional.

Pasal Berlapis Menanti Para Pelaku Persekusi

 

Bagi para oknum warga yang merasa memiliki otoritas di atas hukum, bersiaplah berhadapan dengan Pasal 257 KUHP terkait Trespassing (Memaksa Masuk Properti Orang Lain):

  • Pasal 257 Ayat (1): Memaksa masuk rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum, atau tidak segera pergi saat diminta, diancam dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.
  • Pasal 257 Ayat (3): Jika tindakan tersebut disertai dengan ancaman atau sarana yang menakutkan, ancaman hukuman melonjak menjadi penjara paling lama 2 tahun atau denda kategori III.
  • Pasal 257 Ayat (4): Ini yang paling krusial! Jika tindakan tersebut dilakukan oleh 2 orang atau lebih secara bersekutu dan bersama-sama, maka pidana pokoknya ditambah 1/3!

Perlu dicatat, frasa “dianggap memaksa masuk” juga mencakup tindakan masuk dengan cara merusak, memanjat, atau bahkan menggunakan anak kunci palsu.

Menginjak-injak Hak Asasi dan Konstitusi

 

Aksi barbar berkedok penggerebekan oleh warga ini secara nyata telah melanggar dua hak dasar manusia sekaligus yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar:

  1. Hak Privasi (Pasal 28G ayat (1) UUD 1945): Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, dan rasa aman.
  2. Asas Praduga Tak Bersalah (Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman): Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menghakimi seseorang di ruang privat mereka sebelum terbukti secara hukum adalah tindakan pengecut yang mencederai keadilan nasional.

Ingat! Warga Bukan Penegak Hukum!

 

Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara rimba di mana kelompok mayoritas bisa menentukan hukumnya sendiri. Lembaga yang memiliki otoritas sah untuk melakukan upaya paksa (seperti penangkapan atau penggeledahan) di Indonesia telah diatur secara ketat oleh undang-undang, di antaranya:

  • Kepolisian Negara RI (UU No. 2 Tahun 2002)
  • Kejaksaan RI (UU No. 16 Tahun 2004)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK (UU No. 30 Tahun 2002)
  • Mahkamah Agung (UU No. 3 Tahun 2009)
  • Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003)

Catatan Redaksi Rakyat.id: Tidak ada satu pun aturan di republik ini yang memberikan ruang bagi warga sipil untuk melakukan upaya paksa secara sewenang-wenang. Warga negara BUKAN subjek yang berwenang melakukan tindakan eksekusi atau penindakan hukum.

Kecaman Tegas

 

BersamaRajat.id menegaskan bahwa budaya “main hakim sendiri” harus diberantas hingga ke akarnya. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak boleh lembek terhadap para pelaku penggerebekan liar yang mengatasnamakan moralitas warga. Menegakkan moralitas dengan cara melanggar hukum adalah sebuah kemunafikan hukum yang nyata.

Jika Anda melihat atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum di lingkungan Anda, laporkan ke pihak berwajib—bukan menggalang massa dan bertindak layaknya hakim jalanan. Ingat, salah melangkah, Anda yang akan membusuk di dalam penjara!. 

( Redaksi Bersama Rajat.id ) 

Sumber  : Literasi Hukum

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

KETUA DPD PPWI PROVINSI JAMBI BANTAH TUDUHAN PENYERANGAN DAN SESALKAN UPAYA PENGGIRINGAN OPINI YANG MENYERET NAMA ORGANISASI

21.06.2026
Berita

Laporan Rahmat ke Polda Jambi Diduga Palsu, Rekaman CCTV dan Saksi Mata Ungkap Fakta Sebenarnya: Cekcok Spontan Setelah Konfirmasi Galian C Ilegal

21.06.2026
Berita

Karumkit RS Bhayangkara Jambi Didesak Copot Oknum Perawat Pelaku Pemotretan Liar di Ruang Visum!

21.06.2026
Berita

Skandal Kebocoran Ruang Visum RS Bhayangkara Jambi: Oknum Perawat Diduga Ambil Foto Korban dan Beredar Luas di publik, Preseden Buruk Kedokteran Kepolisian!

21.06.2026
Berita

Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru

21.06.2026
Berita

Marwah Polri Dipertaruhkan! Kapolda Jambi dan Karumkit Bhayangkara Ditantang Seret Redaksi Orasi.id ke Jalur Hukum

20.06.2026
Next Post

MELANGGAR HUKUM! Redaksi Orasi.id Diduga Tabrak UU ITE dan UU Medis, Lecehkan Privasi Ruang Visum RS Bhayangkara Jambi

ORASI.ID DISOROT! Publikasi Foto Ruang Visum RS Bhayangkara Jambi Diduga Langgar Privasi Medis dan Etika Jurnalistik

Marwah Polri Dipertaruhkan! Kapolda Jambi dan Karumkit Bhayangkara Ditantang Seret Redaksi Orasi.id ke Jalur Hukum

Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru

Skandal Kebocoran Ruang Visum RS Bhayangkara Jambi: Oknum Perawat Diduga Ambil Foto Korban dan Beredar Luas di publik, Preseden Buruk Kedokteran Kepolisian!

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah