• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

    Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

    Tasyakuran Kelulusan SMP Negeri 3 Kota Cilegon Berlangsung Khidmat, 341 Siswa Kelas IX Dinyatakan Lulus

    Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

    Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara

    Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

    HEADLINE: FILOSOFI LOGO PPWI BONGKAR SEMANGAT PERLAWANAN, WILSON LALENGKE: TETAPLAH DI JALAN KEBENARAN WALAU SENDIRIAN DAN DICIBIR!

    Prof. Sahuri Lasmadi Soroti Skandal Jalan Wongkito: Kejati Sudah Limpahkan Berkas, Kejari Muaro Jambi Tak Punya Alasan Tunda Periksa Dinas PUPR!

    Satu Tahun Jargon ‘Kota Jambi Bahagia’: Realita Jalan Berlubang, Sampah Menyengat, dan Pemimpin yang Gemar Seremonial

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

    Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

    Tasyakuran Kelulusan SMP Negeri 3 Kota Cilegon Berlangsung Khidmat, 341 Siswa Kelas IX Dinyatakan Lulus

    Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

    Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara

    Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

    HEADLINE: FILOSOFI LOGO PPWI BONGKAR SEMANGAT PERLAWANAN, WILSON LALENGKE: TETAPLAH DI JALAN KEBENARAN WALAU SENDIRIAN DAN DICIBIR!

    Prof. Sahuri Lasmadi Soroti Skandal Jalan Wongkito: Kejati Sudah Limpahkan Berkas, Kejari Muaro Jambi Tak Punya Alasan Tunda Periksa Dinas PUPR!

    Satu Tahun Jargon ‘Kota Jambi Bahagia’: Realita Jalan Berlubang, Sampah Menyengat, dan Pemimpin yang Gemar Seremonial

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Tingkatkan Literasi Hukum Masyarakat, Polda Jambi Tegaskan Proses Rehabilitasi Perkara Narkotika Diatur Ketat oleh SEMA dan Perpol

Tingkatkan Literasi Hukum Masyarakat, Polda Jambi Tegaskan Proses Rehabilitasi Perkara Narkotika Diatur Ketat oleh SEMA dan Perpol

by admin
24.05.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Pendidikan
0

JAMBI, Bersamarajat.id – Penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus dikedepankan dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Langkah nyata ini dilakukan sekaligus untuk meningkatkan literasi serta sosialisasi hukum kepada masyarakat luas agar memahami dinamika penegakan hukum secara utuh.

Hal ini menjadi penting guna memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pemisahan penanganan perkara, khususnya terkait penerapan keadilan restoratif (restorative justice) bagi penyalahguna narkotika yang diarahkan ke pusat rehabilitasi, serta tindakan tegas bagi jaringan pengedar yang wajib menjalani proses hukum sel tahanan.

Menyikapi dinamika pandangan publik terkait perbedaan penanganan antar perkara narkotika di lapangan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi Kombes pol.Dewa Made Palguna, S.H.,S.I.K menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan oleh penyidik didasarkan pada regulasi resmi yang ketat, objektif, dan terukur, serta terbebas dari praktik diskriminasi hukum.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi menjelaskan bahwa setiap kebijakan hukum, termasuk keputusan pemulihan medis dan sosial bagi korban penyalahgunaan, memiliki dasar legalitas hukum yang kuat. Hal tersebut mengacu langsung pada instrumen hukum positif yang berlaku di institusi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

“Rekomendasi terhadap penyidik kepolisian dalam prosesnya, semuanya diatur secara ketat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Peraturan Kepolisian (Perpol), dan Petunjuk Teknis (Juknis) BNN. Kami saat ini juga sedang mengintensifkan sosialisasi atas dinamika aturan ini, baik kepada masyarakat maupun secara internal ke lingkungan kami sendiri, agar tercapai pemahaman literasi bahasa hukum yang komprehensif,” jelas Dirresnarkoba Polda Jambi kepada media.

Amanat Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice

Lebih lanjut jajaran kepolisian memaparkan, pijakan utama institusi kepolisian dalam penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif ini diatur secara gamblang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam konteks tindak pidana narkotika, penerapan proses rehabilitasi tidak ditentukan semata-mata oleh asumsi jumlah paket barang bukti di permukaan, melainkan wajib melewati pemenuhan syarat materiil dan formil yang sangat ketat melalui hasil penilaian tim ahli interdep.

Berdasarkan regulasi tersebut, proses rehabilitasi hanya dapat diberikan jika tersangka terbukti murni bertindak sebagai pengguna, pecandu, atau korban penyalahgunaan yang memiliki tingkat ketergantungan. Sebaliknya, terhadap oknum yang terindikasi kuat masuk ke dalam jaringan peredaran, bertindak sebagai bandar, maupun kurir—terlepas dari berapa pun jumlah barang buktinya—pihak Ditresnarkoba Polda Jambi dipastikan tetap mengambil tindakan tegas berupa penahanan guna proses peradilan umum demi memberikan efek jera secara maksimal.

Berikut adalah beberapa syarat materiil utama dalam penerapan keadilan restoratif bagi tindak pidana narkotika berdasarkan aturan hukum yang berlaku:

  1. Status Tersangka: Tersangka terbukti secara medis dan psikologis hanya sebagai penyalahguna, pecandu, atau korban penyalahgunaan narkotika.

  2. Uji Forensik: Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan positif mengonsumsi narkotika di dalam tubuhnya saat diamankan.

  3. Bukan Jaringan: Tersangka dipastikan sama sekali tidak terlibat atau terafiliasi dengan jaringan peredaran gelap narkotika (bukan pengedar, kurir, atau bandar).

  4. Rekomendasi TAT: Telah diterbitkannya rekomendasi resmi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang beranggotakan unsur hukum (Penyidik, Jaksa) serta unsur medis (Dokter, Psikiater, Konselor).

Komitmen Transparansi dan Penguatan Literasi Publik

Melalui edukasi dan keterbukaan informasi ini, jajaran Polda Jambi berharap masyarakat dapat mencermati penegakan hukum dari perspektif undang-undang secara menyeluruh dan tidak terjebak pada asumsi sepihak. Paradigma hukum modern saat ini tidak lagi sekadar bertumpu pada aspek penghukuman badan (retributif), melainkan juga menitikberatkan pada aspek pemulihan korban ketergantungan (rehabilitatif) demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari jerat narkoba.

Redaksi Bersamarajat.id memandang keterbukaan informasi yang disampaikan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi ini merupakan langkah positif dalam membangun kedekatan dan kepercayaan publik, sekaligus memitigasi adanya kesalahpahaman informasi di era digitalisasi saat ini.

Pewarta   : Lukman 

Editor       : Redaksi Bersama rajat.id

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

03.06.2026
Berita

Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

03.06.2026
Berita

Tasyakuran Kelulusan SMP Negeri 3 Kota Cilegon Berlangsung Khidmat, 341 Siswa Kelas IX Dinyatakan Lulus

03.06.2026
Berita

Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

03.06.2026
Berita

Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara

03.06.2026
Berita

Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

02.06.2026
Next Post

ANTREAN PANJANG SPBU BANDAR RATU: DARI KESULITAN MENJADI BERKAH, WARUNG LONTONG TUNJANG KINI DIBURU PEMBELI

Refleksi Kemanusiaan Idul Adha: King Mohammed VI Berikan Pengampunan Kerajaan bagi Suporter Sepak Bola Senegal

Memahami Posisi Yuridis dan Realisme Geopolitik Atas Polemik Misi Gagal GFS

SKANDAL LAHAN RP15 MILIAR: Dugaan Konsultan “Alamat Palsu” dan Ancaman Banjir bagi Warga

MENJELANG IDUL ADHA 1447 H, DINAS PERTANIAN MUKOMUKO PERKETAT PENGAWASAN: PASTIKAN HEWAN QURBAN SEHAT, AMAN, DAN LAYAK KONSUMSI

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah