JAMBI, Bersamarajat.id – Penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus dikedepankan dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Langkah nyata ini dilakukan sekaligus untuk meningkatkan literasi serta sosialisasi hukum kepada masyarakat luas agar memahami dinamika penegakan hukum secara utuh.
Hal ini menjadi penting guna memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pemisahan penanganan perkara, khususnya terkait penerapan keadilan restoratif (restorative justice) bagi penyalahguna narkotika yang diarahkan ke pusat rehabilitasi, serta tindakan tegas bagi jaringan pengedar yang wajib menjalani proses hukum sel tahanan.
Menyikapi dinamika pandangan publik terkait perbedaan penanganan antar perkara narkotika di lapangan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi Kombes pol.Dewa Made Palguna, S.H.,S.I.K menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan oleh penyidik didasarkan pada regulasi resmi yang ketat, objektif, dan terukur, serta terbebas dari praktik diskriminasi hukum.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi menjelaskan bahwa setiap kebijakan hukum, termasuk keputusan pemulihan medis dan sosial bagi korban penyalahgunaan, memiliki dasar legalitas hukum yang kuat. Hal tersebut mengacu langsung pada instrumen hukum positif yang berlaku di institusi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
“Rekomendasi terhadap penyidik kepolisian dalam prosesnya, semuanya diatur secara ketat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Peraturan Kepolisian (Perpol), dan Petunjuk Teknis (Juknis) BNN. Kami saat ini juga sedang mengintensifkan sosialisasi atas dinamika aturan ini, baik kepada masyarakat maupun secara internal ke lingkungan kami sendiri, agar tercapai pemahaman literasi bahasa hukum yang komprehensif,” jelas Dirresnarkoba Polda Jambi kepada media.
Amanat Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice
Lebih lanjut jajaran kepolisian memaparkan, pijakan utama institusi kepolisian dalam penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif ini diatur secara gamblang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam konteks tindak pidana narkotika, penerapan proses rehabilitasi tidak ditentukan semata-mata oleh asumsi jumlah paket barang bukti di permukaan, melainkan wajib melewati pemenuhan syarat materiil dan formil yang sangat ketat melalui hasil penilaian tim ahli interdep.
Berdasarkan regulasi tersebut, proses rehabilitasi hanya dapat diberikan jika tersangka terbukti murni bertindak sebagai pengguna, pecandu, atau korban penyalahgunaan yang memiliki tingkat ketergantungan. Sebaliknya, terhadap oknum yang terindikasi kuat masuk ke dalam jaringan peredaran, bertindak sebagai bandar, maupun kurir—terlepas dari berapa pun jumlah barang buktinya—pihak Ditresnarkoba Polda Jambi dipastikan tetap mengambil tindakan tegas berupa penahanan guna proses peradilan umum demi memberikan efek jera secara maksimal.
Berikut adalah beberapa syarat materiil utama dalam penerapan keadilan restoratif bagi tindak pidana narkotika berdasarkan aturan hukum yang berlaku:
Status Tersangka: Tersangka terbukti secara medis dan psikologis hanya sebagai penyalahguna, pecandu, atau korban penyalahgunaan narkotika.
Uji Forensik: Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan positif mengonsumsi narkotika di dalam tubuhnya saat diamankan.
Bukan Jaringan: Tersangka dipastikan sama sekali tidak terlibat atau terafiliasi dengan jaringan peredaran gelap narkotika (bukan pengedar, kurir, atau bandar).
Rekomendasi TAT: Telah diterbitkannya rekomendasi resmi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang beranggotakan unsur hukum (Penyidik, Jaksa) serta unsur medis (Dokter, Psikiater, Konselor).
Komitmen Transparansi dan Penguatan Literasi Publik
Melalui edukasi dan keterbukaan informasi ini, jajaran Polda Jambi berharap masyarakat dapat mencermati penegakan hukum dari perspektif undang-undang secara menyeluruh dan tidak terjebak pada asumsi sepihak. Paradigma hukum modern saat ini tidak lagi sekadar bertumpu pada aspek penghukuman badan (retributif), melainkan juga menitikberatkan pada aspek pemulihan korban ketergantungan (rehabilitatif) demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari jerat narkoba.
Redaksi Bersamarajat.id memandang keterbukaan informasi yang disampaikan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi ini merupakan langkah positif dalam membangun kedekatan dan kepercayaan publik, sekaligus memitigasi adanya kesalahpahaman informasi di era digitalisasi saat ini.
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama rajat.id























Discussion about this post