JAMBI, BersamaRajat.id – Pasca-tayangnya pemberitaan investigasi terkait aroma dugaan korupsi pada proyek di bawah naungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI Jambi, alih-alih memberikan klarifikasi resmi secara jantan, oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Eko Yudha Tusianto, justru diduga mulai panik.
Informasi yang dihimpun, Eko Yudha mencoba melempar narasi ke pihak ketiga dengan menyebut bahwa pemberitaan kritis yang menyoroti kinerjanya adalah sebuah “pencemaran nama baik”. Sikap ini dinilai publik sebagai bentuk kepanikan yang nyata sekaligus membuktikan bahwa yang bersangkutan alergi terhadap kontrol sosial dan kritik media.
Iktikad Baik Media Diabaikan, Mengapa Baru Heboh Setelah Berita Naik?
Perlu ditegaskan kepada publik, tim redaksi media ini telah menjalankan seluruh prosedur jurnalistik yang sah dan profesional sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebelum berita investigasi tersebut ditayangkan, upaya konfirmasi dan ruang hak jawab telah diberikan secara resmi melalui pesan WhatsApp kepada PPK Eko Yudha.
Namun, saat itu Eko Yudha lebih memilih bungkam, mengabaikan konfirmasi, dan enggan memberikan penjelasan terkait tiga poin krusial kejanggalan proyek (masalah tender gagal Rp12,1 M, curi start fisik 2025, dan paket proyek yang beririsan).
Anehnya, setelah investigasi tersebut mencuat ke permukaan dan menjadi konsumsi publik, yang bersangkutan justru sibuk kasak-kusuk di belakang layar dan mengeluh kepada rekanan media dengan dalih pencemaran nama baik.
Menghindari Konfirmasi Wartawan Adalah Pelanggaran UU Pers
Sikap bungkam pejabat publik saat dikonfirmasi lalu memprotes produk jurnalistik di belakang layar adalah tindakan yang tidak mendidik. Jika PPK Eko Yudha merasa apa yang diberitakan tidak benar, aturan hukum telah menyediakan ruang untuk Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan malah membangun narasi pembenaran sepihak di luar jalur pers.
“Menolak atau menghindari konfirmasi wartawan terkait penggunaan uang negara merupakan indikasi kuat adanya ketidaktransparanan. Jika memang proyek tersebut bersih dan sesuai aturan, mengapa harus takut menjawab konfirmasi? Menuduh media melakukan pencemaran nama baik atas produk investigasi yang valid justru memperlihatkan mental pejabat yang antikritik,” cetus salah satu praktisi hukum Jambi.
BersamaRajat.id Tidak Akan Mundur Selangkah Pun!
Redaksi BersamaRajat.id menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang diterbitkan murni demi kepentingan publik, transparansi anggaran negara, dan penegakan hukum, tanpa ada niat personal untuk mencemarkan nama baik siapapun.
Gertakan atau narasi pengalihan isu dari pihak PPK BWS VI Jambi tidak akan menyurutkan langkah tim investigasi untuk terus mengawal kasus ini. Kami menantang PPK Eko Yudha Tusianto untuk buka-bukaan data secara transparan ke publik dan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), ketimbang sibuk mengeluh di media sosial atau aplikasi pesan singkat.
Investigasi ini akan terus berlanjut hingga ada tindakan tegas dari APH terkait dugaan permainan proyek di Kerinci dan Sungai Penuh tersebut.
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama rajat.id























Discussion about this post