JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Aroma tak sedap berselimut dugaan konspirasi administratif menyengat kuat di tubuh Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera VI, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI Provinsi Jambi. Sejumlah paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBN 2025 dan 2026 di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kini berada di bawah bidikan investigasi mendalam media ini, setelah ditemukan rentetan kejanggalan struktural yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sorotan tajam tertuju langsung kepada sosok Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa III BWS Sumatera VI Provinsi Jambi, Eko Yudha Tusisko, S.T., M.T. (NIP. 19830822 201101 1 003). Pasalnya, saat dikonfirmasi secara resmi, tertulis, dan mendetail oleh Tim Redaksi Bersamarajat.id guna memberikan hak jawab demi transparansi publik, sang pejabat memilih bungkam seribu bahasa. Sikap menutup diri ini kian mempertebal kecurigaan bahwa ada hal krusial dan fatal yang sengaja disembunyikan dari pengawasan masyarakat.
Skandal D.I. Siulak Deras: Tender Gagal, Plang Proyek Rp12,1 Miliar Tetap Berdiri
Berdasarkan penelusuran valid pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kementerian PUPR, paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Siulak Deras Kabupaten Kerinci (APBN 2025) secara legal-formal tercatat berstatus “Tender Gagal” karena tidak ada satu pun perusahaan peserta yang dinyatakan lulus tahapan evaluasi teknis maupun administrasi. Berdasarkan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, status tersebut mewajibkan adanya tender ulang atau pengkajian ulang perencanaan secara terbuka.
Namun, fakta mencengangkan justru ditemukan tim investigasi di lapangan. Tanpa rekam jejak transparansi digital yang jelas dalam sistem negara, di lokasi proyek telah gagah berdiri papan proyek resmi lengkap dengan nomor kontrak HK 0201-Bws6.7.3/01/2025 dengan nilai fantastis mencapai Rp12,1 Miliar. Kontraktor pelaksana terpantau telah bekerja memakan anggaran negara di atas status hukum tender yang cacat atau gagal dalam sistem.
Ironisnya lagi, keanehan ini bergulir secara sistematis. Di saat tender konstruksi fisik dinyatakan gagal dalam sistem negara, paket Konsultan Supervisi untuk objek irigasi yang sama justru berjalan mulus, memiliki pemenang, bahkan anggarannya dicairkan. Bagaimana mungkin sebuah pengawasan supervisi dibayar oleh negara untuk mengawasi proyek fisik yang status hukum tendernya tidak sah atau gagal?
Sikap bungkam Eko Yudha Tusisko selaku PPK membuat pertanyaan publik tak terjawab: Apa dasar hukum penerbitan kontrak tersebut? Apakah ada praktik penunjukan langsung terselubung tanpa mengubah transparansi riwayat di SPSE? Mengapa perubahan mekanisme tersebut disembunyikan dari publik?
Kejanggalan Dokumen Kesiapan APBN 2026: Anggaran Menyusul Setelah Konstruksi?
Indikasi carut-marutnya manajemen perencanaan pengadaan di bawah PPK Irigasi dan Rawa III kian benderang pada tahun anggaran 2026. Secara mendadak, muncul paket baru bertajuk “Penyusunan Dokumen Kesiapan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Siulak Deras Kabupaten Kerinci” dengan alokasi anggaran mencapai Rp2,37 Miliar.
Secara nalar administrasi publik dan aturan baku Kementerian PUPR, dokumen kesiapan (Readiness Criteria, DED, dan dokumen lingkungan) wajib diselesaikan dan dinyatakan clear sebelum anggaran fisik konstruksi digelontorkan. Namun yang terjadi di bawah kendali Eko Yudha Tusisko justru terbalik secara radikal: proyek fisik dikerjakan lebih dulu pada tahun 2025 (senilai Rp12,1 Miliar), lalu dokumen kesiapannya baru dianggarkan senilai miliaran rupiah pada tahun 2026.
Fakta ini memicu pertanyaan besar. Apakah selama ini proyek fisik berjalan serampangan tanpa dokumen kesiapan dan perencanaan yang sah? Ataukah sebaliknya, dokumen tersebut sebenarnya sudah ada, namun kembali dianggarkan (tumpang tindih) demi menyerap sisa pagu anggaran tertentu? Dua kemungkinan ini sama-sama mengarah pada dugaan pelanggaran hukum berat.
Sinyalemen Overlap Anggaran: Tiga Paket, Item Sama, Lokasi Beririsan
Buku bukan hanya soal administrasi tender, kedalaman investigasi Bersamarajat.id juga membedah uraian teknis pekerjaan pada tiga paket raksasa APBN 2026 di kawasan yang sama, yakni:
- Pembangunan Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci;
- Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Kabupaten Kerinci; dan
- Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Siulak Deras Kabupaten Kerinci.
Melalui analisis dokumen uraian pekerjaan, tim menemukan kemiripan substansi teknis yang hampir 100 persen identik. Ketiga paket ini sama-sama memuat item pekerjaan pengadaan dan pemasangan batu bronjong, pembangunan dinding penahan tanah (retaining wall), penguatan tebing sungai, dan normalisasi aliran secara masif di wilayah geografis yang saling beririsan kuat.
Pola memecah-mecah nomenklatur paket di kawasan yang sama dengan substansi teknis yang serupa ini diduga kuat sebagai modus untuk menghindari pengawasan ketat, atau indikasi terjadinya tumpang tindih (overlap) volume fisik. Dengan kata lain, satu titik lokasi fisik yang sama sangat rawan diklaim oleh dua atau tiga mata anggaran yang berbeda guna mencairkan uang rakyat secara ganda. Karena PPK melarikan diri dari konfirmasi, publik berhak berasumsi bahwa peta koordinat, site plan, cross section, dan layout detail sengaja dirahasiakan agar tumpang tindih anggaran ini tidak terbongkar.
BWS Sumatera VI Jambi Terkesan Menantang Hukum, Redaksi Menekan APH!
Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa III BWS Sumatera VI Jambi, Eko Yudha Tusisko, S.T., M.T., tidak memberikan tanggapan sedikit pun terhadap surat konfirmasi resmi yang dilayangkan Redaksi Bersamarajat.id. Sikap bungkam dari pejabat publik yang mengelola uang negara miliaran rupiah ini merupakan bentuk pengangkangan nyata terhadap asas keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008) sekaligus melecehkan pilar transparansi pers nasional.
Ketidak beranian PPK dalam menjawab konfirmasi ini tidak akan menghentikan langkah investigasi kami. Sebaliknya, sikap tertutup ini menjadi indikator kuat bagi publik bahwa ada tata kelola anggaran yang melanggar aturan hukum pengadaan barang/jasa pemerintah (Perpres No. 12 Tahun 2021) serta berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Redaksi Bersamarajat.id secara tegas meminta dan menekan Kepala BWS Sumatera VI Jambi serta Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR untuk segera memeriksa dan mengevaluasi total kinerja PPK Irigasi dan Rawa III. Jika perlu, nonaktifkan dari jabatannya demi kelancaran proses pemeriksaan.
Lebih dari itu, kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—untuk segera turun ke lapangan, menyita dokumen kontrak, memeriksa site plan koordinat, dan melakukan audit investigasi menyeluruh atas dugaan kejahatan anggaran ini sebelum kerugian negara membengkak semakin jauh. (Tim Redaksi)
- Catatan Redaksi: Hak jawab dan klarifikasi dari pihak PPK Irigasi dan Rawa III BWS Sumatera VI Jambi tetap terbuka dan akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya secara berimbang apabila yang bersangkutan memiliki keberanian secara hukum untuk menjelaskan data-data di atas kepada publik.*























Discussion about this post