• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

    Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

    Tasyakuran Kelulusan SMP Negeri 3 Kota Cilegon Berlangsung Khidmat, 341 Siswa Kelas IX Dinyatakan Lulus

    Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

    Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara

    Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

    HEADLINE: FILOSOFI LOGO PPWI BONGKAR SEMANGAT PERLAWANAN, WILSON LALENGKE: TETAPLAH DI JALAN KEBENARAN WALAU SENDIRIAN DAN DICIBIR!

    Prof. Sahuri Lasmadi Soroti Skandal Jalan Wongkito: Kejati Sudah Limpahkan Berkas, Kejari Muaro Jambi Tak Punya Alasan Tunda Periksa Dinas PUPR!

    Satu Tahun Jargon ‘Kota Jambi Bahagia’: Realita Jalan Berlubang, Sampah Menyengat, dan Pemimpin yang Gemar Seremonial

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

    Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

    Tasyakuran Kelulusan SMP Negeri 3 Kota Cilegon Berlangsung Khidmat, 341 Siswa Kelas IX Dinyatakan Lulus

    Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

    Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara

    Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

    HEADLINE: FILOSOFI LOGO PPWI BONGKAR SEMANGAT PERLAWANAN, WILSON LALENGKE: TETAPLAH DI JALAN KEBENARAN WALAU SENDIRIAN DAN DICIBIR!

    Prof. Sahuri Lasmadi Soroti Skandal Jalan Wongkito: Kejati Sudah Limpahkan Berkas, Kejari Muaro Jambi Tak Punya Alasan Tunda Periksa Dinas PUPR!

    Satu Tahun Jargon ‘Kota Jambi Bahagia’: Realita Jalan Berlubang, Sampah Menyengat, dan Pemimpin yang Gemar Seremonial

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Skandal Proyek Jaga Desa Muaro Jambi: Klaim “Bukan Kaleng-Kaleng” Dr. Kamin Ternyata Tabrak Kejagung!

Skandal Proyek Jaga Desa Muaro Jambi: Klaim “Bukan Kaleng-Kaleng” Dr. Kamin Ternyata Tabrak Kejagung!

by admin
22.05.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Politik
0

MUARO JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Klaim bombastis mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaro Jambi, Dr. Kamin, S.H., M.H., yang sesumbar menyebut program Aplikasi Jaga Desa di wilayah hukumnya “bukan kaleng-kaleng” saat acara peluncuran resmi, kini berbalik menjadi sorotan tajam. Hasil investigasi mendalam Bersamarajat.id menemukan fakta yang mencengangkan: proyek pengadaan website desa bernilai total miliaran rupiah ini sarat kejanggalan hukum, mengangkangi garis waktu Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, hingga mengalirkan uang negara ke rekening pribadi.

Acara peluncuran mewah yang turut dihadiri dan didukung penuh oleh Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi saat itu, Bachyuni Deliansyah, digadang-gadang sebagai langkah keren untuk menyelamatkan keuangan desa. Bachyuni bahkan menegaskan bahwa aplikasi ini “bisa menjaga dana desa” agar terhindar dari penyimpangan hukum.

Namun di balik panggung seremonial tersebut, tercium aroma busuk pengkondisian proyek komersial. Bagaimana mungkin program yang diklaim berkelas dan didukung penuh oleh kepala daerah itu justru diduga kuat merupakan proyek prematur yang diluncurkan demi memuluskan kepentingan bisnis vendor swasta dengan cara mencuri start dari kebijakan pusat?

Menabrak Hierarki: Curi Start Jauh Mendahului Kejagung RI!

Berdasarkan data resmi riwayat digital institusi korps Adhyaksa, Kejaksaan Agung RI secara nasional baru resmi meluncurkan pembaruan instrumen digital Real Time Monitoring Village Management Funding untuk Jaga Desa pada 7 Februari 2025 melalui Jamintel Kejagung RI. Program digital terintegrasi ini merupakan visi besar Jaksa Agung RI untuk mengawal uang rakyat.

Namun di Muaro Jambi, di bawah komando Dr. Kamin, S.H., M.H., institusi daerah ini sudah nekat meluncurkan aplikasi lokal sejak tahun 2023. Lompatan waktu jauh lebih awal sebelum kebijakan pusat matang ini memicu pertanyaan hukum yang sangat mendasar: Apakah peluncuran aplikasi tersebut merupakan terobosan hukum murni, ataukah sengaja diciptakan sebagai “pintu masuk” komersialisasi Dana Desa oleh pihak ketiga?

Dugaan bahwa program ini sengaja dipaketkan untuk bisnis komersial swasta menguat lewat dokumen penawaran PT. Tapak Baru Mentari. Vendor yang beralamat di Alam Barajo, Kota Jambi ini secara terang-terangan melayangkan proposal ke desa-desa dengan jualan kalimat:

“Perkenankan kami dari PT. Tapak Baru Mentari, selaku vendor dari program Jaga Desa Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menawarkan jasa pembuatan website dan aplikasi Jaga Desa…”

Nama besar institusi Kejari Muaro Jambi di era Dr. Kamin diduga kuat dijadikan tameng psikologis agar para Kepala Desa merasa wajib mengucurkan anggaran Rp 20.000.000,- per desa setiap tahun dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD). Dengan total serapan anggaran kolektif yang ditaksir mencapai Rp 3,5 Miliar dari kas desa se-Kabupaten Muaro Jambi, uang publik dalam jumlah fantastis ini diduga mengalir deras tanpa asas kemanfaatan yang jelas, alias berakhir mubazir.

Borok Administrasi: Lini Masa “Fiktif” dan Berita Acara Terbalik

Kualitas proyek yang diklaim “bukan kaleng-kaleng” oleh Dr. Kamin itu semakin hancur ketika Bersamarajat.id membedah dokumen administrasi pengadaannya. Garis waktu pengerjaan dokumen negara ini terindikasi kuat dimanipulasi secara ekstrem (backdated):

  • 14 Mei 2023 (Dokumen BAST): Kepala Desa Mekar Sari Makmur, Budiyono, menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menyatakan bahwa proyek Sistem Informasi Desa (Website, Workshop, Modem Orbit) telah diperiksa, selesai 100%, dan diserahterimakan dalam kondisi baik.
  • 16 Mei 2023 (Dokumen Kontrak Kerja): Dokumen Kontrak Kerja formal justru baru resmi ditandatangani dua hari setelah serah terima barang dilakukan.
  • Logika Hukum yang Cacat: Pada Pasal 7 Ayat 1 dokumen kontrak itu tertulis jelas bahwa pengerjaan website baru akan dimulai dan membutuhkan waktu maksimal 25 hari kalender sejak pembayaran lunas diterima vendor.

Bagaimana mungkin barang dinyatakan sudah diperiksa dan diserahterimakan selesai 100% pada 14 Mei, jika kontrak payung hukumnya baru dibuat tanggal 16 Mei dan menyebutkan aturan pengerjaan butuh waktu 25 hari? Pola administrasi asal-asalan seperti ini jelas menabrak aturan baku Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan menjadi bukti petunjuk adanya rekayasa dokumen formalitas demi mencairkan uang rakyat.

Skandal Finansial: Dana Desa Mengalir ke Rekening Pribadi!

Pelanggaran paling fatal dalam pusaran proyek senilai Rp 3,5 Miliar ini ada pada tata kelola transaksi keuangannya. Di dalam dokumen Pasal 8 Ayat 2 mengenai Tagihan dan Cara Pembayaran, disepakati bahwa aliran Dana Desa dari anggaran negara tidak ditransfer ke rekening resmi perusahaan PT. Tapak Baru Mentari, mirisnya justru langsung masuk ke rekening perorangan:

  • Nama Bank: Bank BPD (Bank 9 Jambi)
  • Nomor Rekening: 3004350347
  • Atas Nama: Ari Budi Pratiwi

Mengalirkan uang negara dari APBDes langsung ke rekening pribadi pengurus vendor adalah tindakan non-prosedural ekstrem. Skema pembayaran seperti ini sangat dilarang dalam pengelolaan keuangan daerah karena menghindari pengawasan korporasi resmi serta menutup transparansi pajak—sebuah pola transaksi liar yang rawan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Kontrak “Jebakan” yang Melumpuhkan Kedaulatan Desa

Ketegasan narasi “bukan kaleng-kaleng” yang didengungkan di awal ternyata berbanding terbalik dengan draf kontrak yang justru mengurung dan merugikan pihak desa:

  1. Akses CPanel Disandera (Pasal 4 Ayat 1.3): Desa yang membayar puluhan juta dilarang memegang akses CPanel dan Source Code dengan alasan keamanan vendor. Desa dibikin ketergantungan total.
  2. Klausul Kebal Hukum (Pasal 11 Ayat 1): Jika website rusak, mati, atau diretas oleh siber (DDoS), desa dipaksa bersedia melepaskan vendor dari segala tuntutan hukum Pidana maupun Perdata.
  3. Ilusi Garansi Keamanan: Di brosur proposal, vendor pamer klaim bahwa sistem keamanan mereka diasuransikan hingga $10.000 USD. Faktanya, di dalam kontrak Pasal 11 Ayat 3, tertulis klausul pencekik: Vendor tidak akan membantu proses klaim asuransi jika ditemukan percobaan sabotase.
  4. Beban Biaya Hukum (Pasal 12 Ayat 2): Jika sengketa ini berlanjut ke Pengadilan Negeri Jambi, seluruh biaya perkara wajib ditanggung sepenuhnya oleh anggaran Pemerintah Desa.

Desakan Bersamarajat.id: Jamintel Harus Evaluasi Proyek Era Dr. Kamin!

Sangat kontradiktif ketika sebuah program kejaksaan yang lahir dengan ruh untuk menjaga desa dari perilaku koruptif, di lapangan diduga kuat justru ditunggangi oleh kepentingan komersial swasta untuk menguras Dana Desa hingga miliaran rupiah melalui draf kontrak yang tidak sehat.

Di dalam Pasal 10, tertulis bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muaro Jambi ditunjuk sebagai Pengawas Pelaksanaan Pekerjaan. Publik kini menuntut pertanggungjawaban Dinas PMD Muaro Jambi: Mengapa pengadaan yang menabrak aturan pusat, memiliki lini masa fiktif, merugikan desa, dan mengalirkan uang ke rekening pribadi ini bisa lolos dari pengawasan birokrasi daerah?

Bersamarajat.id mendesak Jaksa Agung RI dan Jamintel Kejagung untuk segera turun memeriksa mantan Kajari Muaro Jambi Dr. Kamin, S.H., M.H., terkait kebijakan “curi start” program digital yang mendahului keputusan resmi pusat. Bongkar aliran dana di rekening perorangan Ari Budi Pratiwi, periksa keterlibatan pihak PMD serta vendor swasta, dan selamatkan uang rakyat dari modus proyek “titipan” berkedok asistensi hukum! (TIM/RED)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

03.06.2026
Berita

Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

03.06.2026
Berita

Tasyakuran Kelulusan SMP Negeri 3 Kota Cilegon Berlangsung Khidmat, 341 Siswa Kelas IX Dinyatakan Lulus

03.06.2026
Berita

Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

03.06.2026
Berita

Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara

03.06.2026
Berita

Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

02.06.2026
Next Post

Alasan Klasik "Tunggu Izin Atasan", PPK BWS Sumatera VI Jambi Terkesan Alergi Dikonfirmasi Soal Anggaran Mega Proyek JICA!

Kejati Limpahkan Berkas ke Kejari; Bersamarajat.id Desak Tangkap Pelaksana CV Gurun Sahara

Bau Busuk Pencairan 100% Proyek Siluman: Kejati Jambi Didesak Borgol Direktur CV Gurun Sahara!

Pantai Gading Tegaskan Dukungan atas Kedaulatan Maroko di Wilayah Sahara

DIPLOMASI BERMARTABAT TUNTUT TINDAKAN NYATA: KUTUKAN SAJA TIDAK CUKUP, NEGARA WAJIB HADIR LINDUNGI WARGA NEGARA DI TENGAH KRISIS KEMANUSIAAN

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah