• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PENERTIBAN KAWASAN HUTAN DI MUKOMUKO DINILAI TUMPUL KE ATAS; LP KPK TEGUR TEGAS SATGAS PKH: JANGAN TEBANG PILIH, KORPORASI DAN OKNUM PEJABAT JUGA HARUS DITINDAK

    MENGANGKANGI PERJA 10 HARI KERJA! KEJATI JAMBI DISOROT TAJAM, LAPORAN WARGA 17 APRIL MENGENDAP TANPA KEPASTIAN HUKUM

    Ironi Pembelaan Dewan Pers: Refleksi Hukum Internasional dan Sengkarut Kriminalisasi Jurnalis di Dalam Negeri

    Sinergitas Polda dan Kejati Jambi: Jangan Cuma Seremoni, Rakyat Butuh Bukti Nyata Penegakan Hukum!

    “Wong Kito Itu Nama Keren”? Jawaban Enteng Bupati Muaro Jambi Pertebal Aroma Busuk Kekacauan Tender Rp2,3 Miliar!

    LP. K-P-K Ingatkan Disperindag Mukomuko: Sering Sidak Tapi Harga Gas 3 Kg Tetap Melonjak Jauh di Atas HET

    Keluarga Jekson Sihombing Akan Kunjungi Lapas Narkotika Nusakambangan, Jadwal Disusun PPWI Sesuai Prosedur Hukum

    Tender Gagal tapi Proyek Jalan Terus, Kepala BWS Sumatera VI Jambi Didesak Bertanggung Jawab Atas Kontrak Rp12,1 Miliar

    Proyek Irigasi Siulak Deras Rp12 Miliar Jalan Terus Meski Tender Gagal, Pakar Hukum: Jerat KUHP Baru dan UU Tipikor Menanti!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PENERTIBAN KAWASAN HUTAN DI MUKOMUKO DINILAI TUMPUL KE ATAS; LP KPK TEGUR TEGAS SATGAS PKH: JANGAN TEBANG PILIH, KORPORASI DAN OKNUM PEJABAT JUGA HARUS DITINDAK

    MENGANGKANGI PERJA 10 HARI KERJA! KEJATI JAMBI DISOROT TAJAM, LAPORAN WARGA 17 APRIL MENGENDAP TANPA KEPASTIAN HUKUM

    Ironi Pembelaan Dewan Pers: Refleksi Hukum Internasional dan Sengkarut Kriminalisasi Jurnalis di Dalam Negeri

    Sinergitas Polda dan Kejati Jambi: Jangan Cuma Seremoni, Rakyat Butuh Bukti Nyata Penegakan Hukum!

    “Wong Kito Itu Nama Keren”? Jawaban Enteng Bupati Muaro Jambi Pertebal Aroma Busuk Kekacauan Tender Rp2,3 Miliar!

    LP. K-P-K Ingatkan Disperindag Mukomuko: Sering Sidak Tapi Harga Gas 3 Kg Tetap Melonjak Jauh di Atas HET

    Keluarga Jekson Sihombing Akan Kunjungi Lapas Narkotika Nusakambangan, Jadwal Disusun PPWI Sesuai Prosedur Hukum

    Tender Gagal tapi Proyek Jalan Terus, Kepala BWS Sumatera VI Jambi Didesak Bertanggung Jawab Atas Kontrak Rp12,1 Miliar

    Proyek Irigasi Siulak Deras Rp12 Miliar Jalan Terus Meski Tender Gagal, Pakar Hukum: Jerat KUHP Baru dan UU Tipikor Menanti!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » MENGANGKANGI PERJA 10 HARI KERJA! KEJATI JAMBI DISOROT TAJAM, LAPORAN WARGA 17 APRIL MENGENDAP TANPA KEPASTIAN HUKUM

MENGANGKANGI PERJA 10 HARI KERJA! KEJATI JAMBI DISOROT TAJAM, LAPORAN WARGA 17 APRIL MENGENDAP TANPA KEPASTIAN HUKUM

by admin
19.05.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Pendidikan, Politik
0
JAMBI, Bersamarajat.id – Komitmen transparansi dan akuntabilitas hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini dipertanyakan besar-besaran. Korps Adhyaksa Jambi diduga kuat telah mengangkangi Peraturan Jaksa Agung (PERJA) RI terkait tata cara penanganan laporan masyarakat, menyusul mengendapnya sebuah pengaduan resmi tanpa adanya kejelasan surat balasan hingga hari ini, Selasa (19/5/2026).

Berdasarkan bukti dokumen Tanda Terima Pelaporan PTSP Kejaksaan Tinggi Jambi yang dikantongi redaksi, pelapor secara sah menyerahkan berkas laporan pengaduannya pada 17 April 2026. Namun ironisnya, hingga memasuki pertengahan Mei 2026—atau sudah berjalan lebih dari satu bulan—pihak Kejati Jambi terkesan bungkam dan belum memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/Penyelidikan (SP2HP) atau surat balasan resmi apa pun kepada pelapor.

Tabrak Pasal 13 Peraturan Jaksa Agung Nomor 39 Tahun 2010

 

Sikap diam dan lambatnya respons dari pihak Kejati Jambi ini jelas-jelas menabrak regulasi kedinasan mereka sendiri. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Cara Penanganan Laporan dan Pengaduan Masyarakat pada Kejaksaan RI, lembaga penegak hukum ini diwajibkan menyampaikan perkembangan penanganan secara tertulis kepada pelapor paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima.

Hitungan hukumnya sangat terang dan jelas. Sejak laporan masuk pada 17 April 2026, pelapor seharusnya sudah menerima surat pemberitahuan resmi mengenai perkembangan kasusnya maksimal pada awal Mei 2026. Fakta bahwa laporan ini dibiarkan membisu tanpa kejelasan pembaharuan berkas perkara (baik update P-17 maupun P-21) memicu tanda tanya besar: Ada apa dengan penegakan hukum di Kejati Jambi? Mengapa perintah PERJA yang bersifat mengikat ini justru diabaikan?

Mengabaikan Instruksi Utama Jaksa Agung RI

 

Penundaan yang tidak beralasan (undue delay) ini juga dinilai nyata-nyata menentang instruksi tegas Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung selalu menekankan agar seluruh jajaran Kejaksaan di tingkat daerah wajib mematuhi prinsip transparansi demi menghindari penurunan citra institusi. Pelapor memiliki hak mutlak untuk mengetahui sejauh mana laporan pengaduannya diproses oleh Pejabat Pengawasan Fungsional.

Kondisi di Kejati Jambi saat ini justru menunjukkan hal sebaliknya. Hak masyarakat selaku pelapor dipetieskan, seolah menutup keran keterbukaan informasi yang gencar dikampanyekan oleh Kejaksaan Agung pusat.

Publik Mendesak: Jamwas Agung Harus Segera Turun Tangan!

 

Ketidakpastian yang berlarut-larut ini memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat di Provinsi Jambi. Kejati Jambi didesak untuk tidak “main mata” atau melakukan upaya pengaburan perkara. Publik berhak mendapatkan kepastian hukum, bukan disuguhi aksi bungkam yang memicu kecurigaan.

Jika dalam waktu dekat Kejati Jambi masih memilih diam dan mengabaikan hak pelapor, maka sudah sepatutnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI serta platform pengaduan e-PROWAS Online Kejaksaan Agung turun tangan. Kinerja oknum pejabat di Kejati Jambi yang menangani perkara ini harus dievaluasi total karena diduga tidak profesional dan mengangkangi instruksi pimpinan tertinggi.

Hingga berita ini dirilis, tim redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Humas dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi untuk menjelaskan alasan logis di balik pelanggaran batas waktu 10 hari kerja tersebut.

Masyarakat Jambi menunggu keberanian dan ketegasan hukum yang nyata, bukan penundaan tanpa ujung di atas meja kerja Kejati!.

 

Pewarta   : Lukman 

Editor      : Redaksi Bersama rajat.id

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PENERTIBAN KAWASAN HUTAN DI MUKOMUKO DINILAI TUMPUL KE ATAS; LP KPK TEGUR TEGAS SATGAS PKH: JANGAN TEBANG PILIH, KORPORASI DAN OKNUM PEJABAT JUGA HARUS DITINDAK

19.05.2026
Berita

Ironi Pembelaan Dewan Pers: Refleksi Hukum Internasional dan Sengkarut Kriminalisasi Jurnalis di Dalam Negeri

19.05.2026
Berita

Sinergitas Polda dan Kejati Jambi: Jangan Cuma Seremoni, Rakyat Butuh Bukti Nyata Penegakan Hukum!

19.05.2026
Berita

“Wong Kito Itu Nama Keren”? Jawaban Enteng Bupati Muaro Jambi Pertebal Aroma Busuk Kekacauan Tender Rp2,3 Miliar!

19.05.2026
Berita

LP. K-P-K Ingatkan Disperindag Mukomuko: Sering Sidak Tapi Harga Gas 3 Kg Tetap Melonjak Jauh di Atas HET

19.05.2026
Berita

Keluarga Jekson Sihombing Akan Kunjungi Lapas Narkotika Nusakambangan, Jadwal Disusun PPWI Sesuai Prosedur Hukum

19.05.2026
Next Post

PENERTIBAN KAWASAN HUTAN DI MUKOMUKO DINILAI TUMPUL KE ATAS; LP KPK TEGUR TEGAS SATGAS PKH: JANGAN TEBANG PILIH, KORPORASI DAN OKNUM PEJABAT JUGA HARUS DITINDAK

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah