Berdasarkan bukti dokumen Tanda Terima Pelaporan PTSP Kejaksaan Tinggi Jambi yang dikantongi redaksi, pelapor secara sah menyerahkan berkas laporan pengaduannya pada 17 April 2026. Namun ironisnya, hingga memasuki pertengahan Mei 2026—atau sudah berjalan lebih dari satu bulan—pihak Kejati Jambi terkesan bungkam dan belum memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/Penyelidikan (SP2HP) atau surat balasan resmi apa pun kepada pelapor.
Tabrak Pasal 13 Peraturan Jaksa Agung Nomor 39 Tahun 2010
Sikap diam dan lambatnya respons dari pihak Kejati Jambi ini jelas-jelas menabrak regulasi kedinasan mereka sendiri. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Cara Penanganan Laporan dan Pengaduan Masyarakat pada Kejaksaan RI, lembaga penegak hukum ini diwajibkan menyampaikan perkembangan penanganan secara tertulis kepada pelapor paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima.
Hitungan hukumnya sangat terang dan jelas. Sejak laporan masuk pada 17 April 2026, pelapor seharusnya sudah menerima surat pemberitahuan resmi mengenai perkembangan kasusnya maksimal pada awal Mei 2026. Fakta bahwa laporan ini dibiarkan membisu tanpa kejelasan pembaharuan berkas perkara (baik update P-17 maupun P-21) memicu tanda tanya besar: Ada apa dengan penegakan hukum di Kejati Jambi? Mengapa perintah PERJA yang bersifat mengikat ini justru diabaikan?
Mengabaikan Instruksi Utama Jaksa Agung RI
Penundaan yang tidak beralasan (undue delay) ini juga dinilai nyata-nyata menentang instruksi tegas Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung selalu menekankan agar seluruh jajaran Kejaksaan di tingkat daerah wajib mematuhi prinsip transparansi demi menghindari penurunan citra institusi. Pelapor memiliki hak mutlak untuk mengetahui sejauh mana laporan pengaduannya diproses oleh Pejabat Pengawasan Fungsional.
Kondisi di Kejati Jambi saat ini justru menunjukkan hal sebaliknya. Hak masyarakat selaku pelapor dipetieskan, seolah menutup keran keterbukaan informasi yang gencar dikampanyekan oleh Kejaksaan Agung pusat.
Publik Mendesak: Jamwas Agung Harus Segera Turun Tangan!
Ketidakpastian yang berlarut-larut ini memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat di Provinsi Jambi. Kejati Jambi didesak untuk tidak “main mata” atau melakukan upaya pengaburan perkara. Publik berhak mendapatkan kepastian hukum, bukan disuguhi aksi bungkam yang memicu kecurigaan.
Jika dalam waktu dekat Kejati Jambi masih memilih diam dan mengabaikan hak pelapor, maka sudah sepatutnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI serta platform pengaduan e-PROWAS Online Kejaksaan Agung turun tangan. Kinerja oknum pejabat di Kejati Jambi yang menangani perkara ini harus dievaluasi total karena diduga tidak profesional dan mengangkangi instruksi pimpinan tertinggi.
Hingga berita ini dirilis, tim redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Humas dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi untuk menjelaskan alasan logis di balik pelanggaran batas waktu 10 hari kerja tersebut.
Masyarakat Jambi menunggu keberanian dan ketegasan hukum yang nyata, bukan penundaan tanpa ujung di atas meja kerja Kejati!.
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama rajat.id



















Discussion about this post