JAMBI – Polemik penggunaan dana zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jambi dalam kegiatan Safari Ramadhan pejabat daerah terus menjadi perbincangan publik.
Perdebatan tersebut semakin menguat setelah beredar tangkapan layar percakapan yang memuat jawaban Ketua BAZNAS Provinsi Jambi Muhammad Amin ketika ditanya apakah dana zakat boleh digunakan dalam kegiatan Safari Ramadhan Wakil Gubernur.
Dalam jawaban tersebut ia menyatakan bahwa hal tersebut “boleh karena diatur oleh syar’i dan regulasi, serta pemimpin daerah adalah waliyul amri.”
Pernyataan itu kemudian memicu diskusi di kalangan masyarakat dan pemerhati zakat mengenai batas kewenangan pemimpin dalam mengelola dana zakat.
Dalil Al-Qur’an tentang Penerima Zakat
Dalam ajaran Islam, penggunaan dana zakat telah diatur secara tegas dalam Al-Qur’an.
Allah SWT berfirman dalam QS At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.”
Ayat tersebut menjelaskan bahwa zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf), yaitu:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil zakat
4. Muallaf
5. Riqab
6. Gharimin
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil
Dalam ayat tersebut tidak disebutkan bahwa zakat diperuntukkan bagi kegiatan seremonial pemerintahan.
Makna Waliyul Amri dalam Pengelolaan Zakat
Dalam fiqh Islam, pemimpin (waliyul amri) memang memiliki kewenangan untuk mengatur pengumpulan dan distribusi zakat.
Namun para ulama menegaskan bahwa kewenangan tersebut tidak berarti pemimpin bebas menggunakan dana zakat untuk berbagai kegiatan pemerintahan.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa zakat tetap harus disalurkan kepada golongan yang telah ditentukan dalam syariat.
Dengan kata lain, pemimpin hanya berperan sebagai pengelola dan pengatur distribusi, bukan sebagai pihak yang dapat mengalihkan fungsi zakat di luar ketentuan syariah.
Aturan Negara tentang Pengelolaan Zakat
Selain ketentuan syariah, pengelolaan zakat di Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan berdasarkan prinsip:
▪️syariah
▪️amanah
▪️kemanfaatan
▪️keadilan
▪️transparansi
▪️akuntabilitas
Dana zakat pada prinsipnya digunakan untuk membantu mustahik atau masyarakat yang berhak menerima zakat.
Antara Penyaluran Bantuan dan Kegiatan Seremonial
Dalam praktiknya, kegiatan Safari Ramadhan sering menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat.
Dalam konteks ini terdapat dua kemungkinan:
1. Dana zakat disalurkan kepada masyarakat yang berhak, sementara kegiatan safari hanya menjadi tempat penyerahan bantuan.
2. Dana zakat digunakan untuk mendukung kegiatan acara tersebut, seperti kegiatan seremonial atau fasilitas kegiatan.
Perbedaan dua hal ini menjadi titik penting yang kini diperdebatkan di tengah masyarakat.
Publik Minta Penjelasan Terbuka
Besarnya dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti BAZNAS membuat masyarakat berharap pengelolaannya dilakukan secara transparan.
Apalagi dana tersebut berasal dari zakat masyarakat, termasuk zakat yang dipotong dari penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karena itu, klarifikasi yang terbuka dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai penggunaan dana umat.
Redaksi FikiranRajat.id tetap membuka ruang bagi pihak BAZNAS Provinsi Jambi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait polemik yang berkembang.[red]























Discussion about this post