JAMBI – Publik Jambi sedang menyaksikan satu irisan kekuasaan yang tidak bisa dianggap biasa. Hibah APBD Provinsi Jambi sebesar Rp1.500.000.000 mengalir ke Lembaga Adat Melayu Jambi (LAM Jambi). Pada saat yang sama, pucuk pimpinan lembaga tersebut diketahui menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar sekaligus anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Secara aturan administratif, hibah daerah diperbolehkan. Tidak ada pasal yang secara otomatis melarang organisasi kemasyarakatan menerima dana APBD. Namun ketika tiga posisi strategis—pimpinan lembaga penerima hibah, anggota parlemen nasional, dan penjaga etik dewan—bertemu dalam satu figur, persoalannya tidak lagi sekadar legalitas.
Ini soal standar integritas.
Dalam demokrasi modern, konflik kepentingan tidak selalu harus dibuktikan dengan palu hakim. Ia sering kali hadir sebagai persepsi publik yang lahir dari kedekatan antara jabatan dan uang negara. Dan dalam politik, persepsi bisa sama kuatnya dengan fakta hukum.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 menegaskan bahwa anggota DPR wajib menjaga kehormatan, martabat, dan integritas jabatan serta menghindari benturan kepentingan. Sementara MKD memiliki mandat moral untuk menegakkan kode etik di lingkungan parlemen.
Pertanyaannya kini mengemuka:
Apakah situasi ini telah diuji secara etik?
Apakah terdapat mekanisme pencegahan konflik kepentingan yang jelas dan transparan?
Apakah laporan penggunaan hibah Rp1,5 miliar telah dibuka ke publik?
Secara struktural, anggota DPR RI tidak terlibat dalam penyusunan APBD provinsi. Namun jabatan politik membawa pengaruh simbolik dan jaringan kekuasaan yang tidak dapat diabaikan dalam konteks persepsi publik.
Dalam ranah pidana, suatu perbuatan baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran apabila terbukti memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi publik yang menunjukkan adanya unsur tersebut.
Namun tajuk ini tidak berbicara tentang pasal pidana. Tajuk ini berbicara tentang jarak—jarak antara jabatan publik dan pengelolaan dana rakyat.
Semakin dekat jaraknya, semakin tinggi tuntutan transparansi.
FikiranRajat.id telah melakukan konfirmasi dan mengajukan permintaan informasi melalui mekanisme keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Hingga saat ini, tanggapan resmi belum diterima.
Jika semuanya berjalan sesuai aturan, maka keterbukaan adalah jawaban paling elegan. Publikasi dokumen hibah, laporan realisasi kegiatan, serta hasil audit akan meredam spekulasi dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
Karena pada akhirnya, jabatan publik bukan hanya soal kewenangan. Ia adalah amanah. Dan setiap amanah yang bersinggungan dengan uang rakyat harus siap diuji di ruang terang.
Transparansi akan menjawab.
Diam hanya memperpanjang persepsi.
Ruang klarifikasi tetap terbuka.























Discussion about this post