• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » TIGA JABATAN, SATU HIBAH Rp1,5 MILIAR

TIGA JABATAN, SATU HIBAH Rp1,5 MILIAR

Ketika Penjaga Etik, Kursi DPR, dan Dana APBD Bertemu dalam Satu Titik

by admin
19.02.2026
in Berita, Hukrim, Nasional, Opini, Politik, Ragam
0

JAMBI – Publik Jambi sedang menyaksikan satu irisan kekuasaan yang tidak bisa dianggap biasa. Hibah APBD Provinsi Jambi sebesar Rp1.500.000.000 mengalir ke Lembaga Adat Melayu Jambi (LAM Jambi). Pada saat yang sama, pucuk pimpinan lembaga tersebut diketahui menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar sekaligus anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Secara aturan administratif, hibah daerah diperbolehkan. Tidak ada pasal yang secara otomatis melarang organisasi kemasyarakatan menerima dana APBD. Namun ketika tiga posisi strategis—pimpinan lembaga penerima hibah, anggota parlemen nasional, dan penjaga etik dewan—bertemu dalam satu figur, persoalannya tidak lagi sekadar legalitas.

Ini soal standar integritas.

Dalam demokrasi modern, konflik kepentingan tidak selalu harus dibuktikan dengan palu hakim. Ia sering kali hadir sebagai persepsi publik yang lahir dari kedekatan antara jabatan dan uang negara. Dan dalam politik, persepsi bisa sama kuatnya dengan fakta hukum.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 menegaskan bahwa anggota DPR wajib menjaga kehormatan, martabat, dan integritas jabatan serta menghindari benturan kepentingan. Sementara MKD memiliki mandat moral untuk menegakkan kode etik di lingkungan parlemen.

Pertanyaannya kini mengemuka:

Apakah situasi ini telah diuji secara etik?

Apakah terdapat mekanisme pencegahan konflik kepentingan yang jelas dan transparan?

Apakah laporan penggunaan hibah Rp1,5 miliar telah dibuka ke publik?

Secara struktural, anggota DPR RI tidak terlibat dalam penyusunan APBD provinsi. Namun jabatan politik membawa pengaruh simbolik dan jaringan kekuasaan yang tidak dapat diabaikan dalam konteks persepsi publik.

Dalam ranah pidana, suatu perbuatan baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran apabila terbukti memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi publik yang menunjukkan adanya unsur tersebut.

Namun tajuk ini tidak berbicara tentang pasal pidana. Tajuk ini berbicara tentang jarak—jarak antara jabatan publik dan pengelolaan dana rakyat.

Semakin dekat jaraknya, semakin tinggi tuntutan transparansi.

FikiranRajat.id telah melakukan konfirmasi dan mengajukan permintaan informasi melalui mekanisme keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Hingga saat ini, tanggapan resmi belum diterima.

Jika semuanya berjalan sesuai aturan, maka keterbukaan adalah jawaban paling elegan. Publikasi dokumen hibah, laporan realisasi kegiatan, serta hasil audit akan meredam spekulasi dan memperkuat kepercayaan masyarakat.

Karena pada akhirnya, jabatan publik bukan hanya soal kewenangan. Ia adalah amanah. Dan setiap amanah yang bersinggungan dengan uang rakyat harus siap diuji di ruang terang.

Transparansi akan menjawab.

Diam hanya memperpanjang persepsi.

Ruang klarifikasi tetap terbuka.

Tags: #DemokrasiSehat#IntegritasPejabat#MajelisKehormatanDewan#TransparansiAPBD#UangRakyatDPRRI
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

DIAMNYA PENJAGA CSR Rp1,9 MILIAR

Jika Tak Ada yang Disembunyikan, Mengapa Sulit Dibuka?

🇮🇩 Indonesia Tak Tinggal Diam! Siap Turunkan 8.000 Pasukan Demi Palestina

Tragedi Keadilan di Riau: Ketika Hak Konstitusional Diadili Tanpa Dasar Hukum

Jika Satu Prajurit Gugur, Siapa Bertanggung Jawab?

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah