Kota Jambi | Organisasi Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) menggelar pertemuan dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Jambi terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Jambi, Hendra Bongsu, sebagai komisaris dan pemilik saham di PT Kemilau Mutiara Putih, Kamis 29 Januari 2026.
Pertemuan tersebut berlangsung di DPRD Kota Jambi dan dihadiri langsung oleh Ketua BK DPRD Kota Jambi, H. Syaiful, serta anggota BK, Abdul Ghani. Dari pihak TINDAK, hadir Koordinator aksi, Wiranto B Manalu, beserta sejumlah perwakilan organisasi.
Dalam pertemuan itu, Wiranto B Manalu menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat resmi kepada Hendra Bongsu untuk meminta klarifikasi terkait dugaan rangkap jabatan. Namun hingga saat ini tidak ada respons maupun jawaban resmi dari yang bersangkutan.
“Karena tidak ada itikad baik dari Hendra Bongsu, kami kemudian menyurati Badan Kehormatan (BK) PDIP Kota Jambi agar memberikan sanksi atas dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Wiranto B Manalu.
Namun, menurut TINDAK, keputusan yang diambil BK PDIP Kota Jambi dinilai tidak berdasarkan data objektif. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya surat pengunduran diri Hendra Bongsu sebagai komisaris dalam surat balasan resmi PDIP.
Selain itu, TINDAK juga menyoroti ketidaksesuaian data antara keterangan BK PDIP dengan informasi resmi pada sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba).
Dalam laman tersebut, masih tercantum bahwa Hendra Bongsu merupakan komisaris sekaligus pemilik 50 persen saham PT Kemilau Mutiara Putih.
Lebih lanjut, dalam surat balasan BK PDIP Kota Jambi disebutkan bahwa perusahaan tersebut belum beroperasi karena belum memenuhi perizinan. Namun faktanya, berdasarkan data Minerba One, SK Produksi PT Kemilau Mutiara Putih tercatat aktif sejak 2 Desember 2024.
“Ini jelas menimbulkan keraguan terhadap putusan BK PDIP Kota Jambi. Kami menyimpulkan bahwa keputusan tersebut tidak didasarkan pada data yang valid, melainkan hanya berdasarkan keterangan sepihak dari Hendra Bongsu,” tegas Wiranto.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Jambi, H. Syaiful, mengapresiasi langkah kritis yang dilakukan oleh TINDAK.
Ia menyebutkan bahwa seharusnya pertemuan ini dilakukan saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu, namun karena adanya agenda mendesak di luar kota, pertemuan baru bisa dilakukan hari ini.
“Kami sangat mengapresiasi gerakan adik-adik dari TINDAK. Terkait laporan dugaan rangkap jabatan Hendra Bongsu ini, sebenarnya sudah kami bahas dalam rapat internal tadi pagi,” ujar Syaiful.
Ia juga menegaskan bahwa setelah pertemuan tersebut, pihak BK DPRD Kota Jambi akan segera memanggil Hendra Bongsu untuk dimintai klarifikasi secara langsung.
“Setelah ini kami akan memanggil yang bersangkutan.Kami bangga ada generasi muda yang peduli, apalagi ini menyangkut isu lingkungan dan integritas pejabat publik. Namun mohon beri kami waktu untuk bekerja agar hasilnya nanti bisa memuaskan semua pihak,” pungkasnya.
Pewarta : Bona Tua Sinaga























Discussion about this post