Sarolangun – Kejaksaan Negeri Sarolangun secara terbuka mempublikasikan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melalui rilis visual di media sosial resmi, dengan menampilkan nama Bambang Harmoko sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Dalam rilis tersebut, dipaparkan sederet angka dan klaim kinerja, mulai dari jumlah penyelidikan, penyidikan, hingga klaim penyelamatan kerugian keuangan negara. Namun, ironi mencolok justru muncul di balik poster penuh angka tersebut.
Faktanya, saat dikonfirmasi oleh media terkait laporan konkret yang telah masuk secara resmi, Kasi Pidsus Kejari Sarolangun tidak memberikan jawaban. Redaksi FikiranRajat.id mencatat, konfirmasi telah dilakukan berulang kali, dengan identitas jelas dan pertanyaan spesifik, namun tidak mendapat respons.
Pertanyaan mendasarnya sederhana namun krusial:
jika kinerja Pidsus begitu gemilang seperti yang dipublikasikan, mengapa konfirmasi publik justru dihindari?
Publik berhak mempertanyakan ketika capaian dipamerkan ke ruang publik, tetapi pertanggungjawaban atas laporan masyarakat tidak disampaikan secara terbuka. Penegakan hukum tidak diukur dari desain poster, persentase serapan anggaran, atau angka statistik semata, melainkan dari keberanian menjawab, keterbukaan proses, dan kejelasan tindak lanjut perkara.
Lebih jauh, publikasi capaian kinerja ini justru mempertegas kontradiksi. Di satu sisi, Pidsus Kejari Sarolangun mengklaim menangani sejumlah perkara dan menyelamatkan keuangan negara. Di sisi lain, laporan yang telah diterima secara resmi justru tidak disertai penjelasan apa pun kepada publik.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius:
🔴 apakah seluruh laporan masyarakat diperlakukan secara setara?
🔴 atau hanya perkara tertentu yang bergerak, sementara lainnya diparkir dalam senyap?
Kasi Pidsus bukan juru iklan institusi, melainkan penanggung jawab penanganan perkara pidana khusus. Ketika yang ditampilkan hanya klaim capaian, sementara kritik dan konfirmasi media dihindari, maka kinerja tersebut layak diuji, bukan sekadar dipercaya.
Redaksi menegaskan, transparansi tidak berhenti pada poster capaian kinerja. Transparansi justru diuji ketika aparat penegak hukum berani menjawab pertanyaan yang tidak nyaman, khususnya terkait laporan publik.
Jika Kejari Sarolangun serius menjaga kepercayaan masyarakat, maka Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kejaksaan Tinggi Jambi patut memastikan bahwa capaian kinerja yang dipublikasikan sejalan dengan keterbukaan informasi dan akuntabilitas penanganan laporan, bukan berjalan di dua jalur yang saling bertolak belakang.
🔴 Angka boleh dipamerkan, tetapi diam atas laporan publik adalah noda dalam penegakan hukum.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan data, dokumentasi konfirmasi, dan prinsip keberimbangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.























Discussion about this post