Jambi, 29 Agustus 2025 – Di era digital yang serba cepat ini, data biometrik retina mata semakin banyak digunakan sebagai kunci identifikasi. Namun, tahukah Anda bahwa “jendela jiwa” ini menyimpan informasi sensitif yang perlu dilindungi?
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah memberikan landasan hukum untuk melindungi data pribadi, termasuk data biometrik retina mata. UU PDP mengatur prinsip-prinsip dasar seperti persetujuan pemilik data, penggunaan data untuk tujuan yang jelas, keamanan data, serta hak pemilik data untuk mengakses, memperbaiki, atau menghapus datanya.
Namun, penerapan perlindungan hukum terhadap data biometrik retina mata di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa di antaranya adalah:
– Celah Normatif dan Disharmonisasi Sektoral: Aturan turunan UU PDP yang lebih teknis masih dalam proses pengembangan.
– Kesiapan Kelembagaan dan Penegakan: Implementasi UU PDP memerlukan koordinasi lintas instansi dan pedoman teknis yang lebih rinci.
– Kendala Keamanan Teknis: Data retina bersifat permanen, sehingga kebocoran data dapat berdampak jangka panjang.
– Tata Kelola Rantai Pasok dan Transfer Lintas Batas: Pengendali data perlu memastikan keamanan data sepanjang rantai pasok dan transfer data lintas batas.
– Literasi, Transparansi, dan Persetujuan yang Bermakna: Masyarakat perlu memahami hak-hak mereka terkait data pribadi dan memberikan persetujuan yang jelas sebelum data mereka diproses.
Menurut Abdul Muthalib, penulis skripsi tentang perlindungan hukum data biometrik retina mata, “Masyarakat perlu lebih sadar akan risiko dan manfaat penggunaan data biometrik retina mata. Penting untuk selalu membaca dan memahami kebijakan privasi sebelum memberikan data pribadi Anda.”
Abdul Muthalib juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada dosen pembimbingnya, Dr. Rona Indara, S.H., M.H., Dr. Emir Adzan Syazali, S.H.,M.H., Dr. Adithya Diar, S.H.M.H. atas bimbingan dan arahan yang berharga selama proses penyusunan skripsi ini.
Abdul Muthalib juga memberikan beberapa saran untuk meningkatkan perlindungan data biometrik retina mata di Indonesia:
– Pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan UU PDP yang lebih teknis.
– Lembaga pengendali data perlu meningkatkan standar keamanan digital.
– Peningkatan literasi digital masyarakat perlu digalakkan secara masif.
– Koordinasi antar instansi perlu diperkuat.
– Pemerintah perlu mempercepat pembangunan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung keamanan data biometrik.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan perlindungan hukum terhadap data biometrik retina mata di Indonesia dapat terwujud secara lebih efektif, tidak hanya secara normatif tetapi juga dalam praktik implementasi sehari-hari. Lindungi “jendela jiwa” Anda, karena data pribadi Anda adalah aset berharga!
Motto: “Equum et bonum est lex legum”
“Keadilan dan kebaikan adalah hukum dari segala hukum.”
Penulis Merupakan civitas Akademik Universitas Adiwangsa Jambi [red]























Discussion about this post