SAROLANGUN — Sikap tidak kooperatif kembali ditunjukkan oleh oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Kali ini, ketertutupan informasi publik terendus di Puskesmas Singkut V, Kecamatan Pelawan/Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Tim investigasi gabungan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jambi dan jaringan media Rajat.id yang mendatangi lokasi mendapati kejanggalan pelayanan serta upaya menghindar dari pihak manajemen puskesmas saat hendak dikonfirmasi terkait bantuan fasilitas negara.
Kedatangan tim investigasi ke fasilitas kesehatan tersebut bukan tanpa alasan. Tim bermaksud melakukan verifikasi lapangan menyusul adanya temuan dan informasi publik terkait proyek atau bantuan pengadaan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Puskesmas Singkut V.
Namun, alih-alih mendapatkan sambutan dan transparansi informasi sebagai pelayan publik, tim justru dihadapkan pada sikap defensif dan terkesan menutup-nutupi dari staf puskesmas.
Staf Blingsatan, Lempar Tanggung Jawab ke Kapus
Saat tiba di lokasi, tim investigasi menemui salah seorang petugas puskesmas yang diketahui bernama Ira. Ketika dicecar pertanyaan mendasar seputar penanggung jawab operasional harian dan siapa pihak yang memegang kendali penuh di fasilitas kesehatan tersebut, jawaban yang diberikan terkesan berputar-putar dan mencoba melempar badan.
Ira menyebut bahwa seluruh tanggung jawab berada di tangan Kepala Puskesmas (Kapus). Namun, ketika tim meminta nomor kontak atau memohon agar Kapus dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi, jawaban yang dilontarkan di luar nalar profesionalisme seorang abdi negara.
“Hp saya lagi gunakan buat telepon,” kilah Ira singkat dengan nada mengelak, menolak memberikan akses komunikasi kepada pimpinannya sendiri di hadapan tim investigasi.
Alasan klasik dan terkesan dibuat-buat ini sontak memantik kecurigaan tim gabungan. Sebagai fasilitas pelayanan publik yang dibiayai oleh uang negara—termasuk aset bantuan strategis seperti PLTS dari Kementerian Kesehatan—pengelola Puskesmas Singkut V seharusnya menjunjung tinggi keterbukaan informasi, bukan malah mempertontonkan sikap alergi terhadap kontrol sosial jurnalis dan lembaga kontrol.
DPD PPWI & Rajat.id Desak Inspektorat dan Dinkes Turun Tangan
Menyikapi insiden tertutupnya birokrasi di Puskesmas Singkut V ini, tim investigasi DPD PPWI dan jaringan media Rajat.id mengecam keras sikap arogan dan tidak profesional dari para pegawai setempat.
Tim menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik dan investigasi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta keterbukaan informasi diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Upaya menghalang-halangi, menutup-nutupi, atau mempersulit konfirmasi wartawan dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum.
Lebih lanjut, keberadaan bantuan PLTS dari Kementerian Kesehatan di Puskesmas Singkut V kini menjadi sorotan tajam. Ketertutupan pihak puskesmas justru memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah bantuan strategis tersebut berfungsi optimal, atau justru mangkrak dan menjadi ajang pemanfaatan terselubung oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab?
Desakan keras kini diarahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun serta Inspektorat Daerah Kabupaten Sarolangun untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset negara di Puskesmas Singkut V.
Pihak berwenang diminta memanggil Kepala Puskesmas Singkut V dan staf terkait yang bersikap tidak kooperatif, serta mengevaluasi integritas mental para ASN yang diduga sengaja bersembunyi di balik kekuasaan birokrasi untuk menghindari sorotan publik.
Tim investigasi gabungan memastikan tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran mendalam terhadap dokumen pengadaan, realisasi fisik, hingga pemanfaatan bantuan PLTS Kementerian Kesehatan di Puskesmas Singkut V akan terus dikawal ketat hingga terang benderang di hadapan hukum dan publik.
(Tim Investigasi)


















Discussion about this post