• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home Β» ππ‘πŽπ†π‘π€πŒ πŒπ€πŠπ€π ππ„π‘π†πˆπ™πˆ π†π‘π€π“πˆπ’ πƒπˆπ‚πŽπ‘π„ππ† 𝐃𝐔𝐆𝐀𝐀𝐍 πŒπ€π…πˆπ€: π˜π€π˜π€π’π€π πƒπ’π˜ πƒπˆπ’πŽπŒπ€π’πˆ πŠπ€π‘π„ππ€ πŒπ„π‘π”π†πˆπŠπ€π πˆππ•π„π’π“πŽπ‘ 𝐑𝐀𝐓𝐔𝐒𝐀𝐍 𝐉𝐔𝐓𝐀

ππ‘πŽπ†π‘π€πŒ πŒπ€πŠπ€π ππ„π‘π†πˆπ™πˆ π†π‘π€π“πˆπ’ πƒπˆπ‚πŽπ‘π„ππ† 𝐃𝐔𝐆𝐀𝐀𝐍 πŒπ€π…πˆπ€: π˜π€π˜π€π’π€π πƒπ’π˜ πƒπˆπ’πŽπŒπ€π’πˆ πŠπ€π‘π„ππ€ πŒπ„π‘π”π†πˆπŠπ€π πˆππ•π„π’π“πŽπ‘ 𝐑𝐀𝐓𝐔𝐒𝐀𝐍 𝐉𝐔𝐓𝐀

by admin
24.06.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

β€‹ππ€ππ˜π”πŒπ€π’ β€” 23 Juni 2026 Program nasional Makan Bergizi Gratis yang dicanangkan pemerintah kini dinodai oleh dugaan praktik penipuan dan penggelapan di tingkat regional. Kasus ini mencuat setelah Kantor Hukum ANANTO WIDAGDO & PARTNERS secara resmi melayangkan Surat Peringatan Keras / Somasi I (Kesatu) dengan Nomor: 10/SOM.I/VI/AW/2026 tertanggal 23 Juni 2026 terhadap YAYASAN DSY yang berbasis di Tembalang, Kota Semarang. Yayasan tersebut diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum yang memicu kerugian materiil hingga lebih dari setengah miliar rupiah.

​Berdasarkan data berkas somasi yang diperoleh awak media, kasus ini bermula dari penawaran kerja sama pembiayaan pembangunan fisik Dapur SPPG (Satuan Pelayanan Program Gizi) untuk Program Makan Bergizi Gratis yang berlokasi di Desa Jati, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap.

​Kronologi & Modus Operandi Dugaan Kejahatan

Kejadian berawal pada 21 Januari 2026 saat Sdr. DS, selaku Ketua Yayasan DSY, meminta dana administrasi yayasan dan dana operasional awal kepada pihak investor (Sdr. ACN selaku Investor II dan Sdr. NH). Keyakinan investor diperkuat setelah munculnya email verifikasi Tahap I dari Badan Gizi Nasional (BGN) dengan ID SPPG Nomor KTPB6WCM.

​Setelah Nota Kesepahaman (MoU) resmi ditandatangani dan total dana senilai Rp 572.000.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah) digelontorkan oleh para korban untuk pembangunan fisik dan pemesanan armada kendaraan operasional, kejanggalan fatal mulai terendus.

​Pada pertengahan Mei 2026, pihak investor melakukan validasi langsung ke Badan Gizi Nasional. Hasilnya mengejutkan: hak pengelolaan titik dapur SPPG Jati Binangun dengan ID KTPB6WCM ternyata telah dipindahtangankan secara sepihak oleh pengurus yayasan menjadi milik pihak lain, yaitu Yayasan Satria Cahaya Perwira Gilar Gilar, terhitung sejak 8 Mei 2026. Padahal, progres pembangunan fisik dapur di lapangan oleh para korban saat itu telah mencapai kisaran 60%.

​Pernyataan Tegas Kuasa Hukum Korban

Saat diklarifikasi langsung oleh awak media, Kuasa Hukum korban, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., seorang advokat vokal yang juga dikenal sebagai pegiat anti-korupsi secara tegas menyatakan tuntutannya:

​”Kami melayangkan somasi ini demi menuntut kepastian hukum yang jelas bagi klien kami. Tindakan memindahtangankan titik program nasional secara sepihak ini jelas mencederai kesepakatan dan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang sangat nyata. Jika tidak ada kejelasan dan penyelesaian konkrit dalam kurun waktu 3 hari, maka kami menuntut yayasan untuk segera mengembalikan seluruh uang yang sudah masuk secara utuh tanpa kurang sepeser pun. Kami tidak akan berkompromi dengan praktik-praktik seperti ini.”

​Ancaman Pidana Berat Mengintai Pengurus Yayasan
Atas tindakan tersebut, pengurus Yayasan DSY diduga kuat melanggar pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yaitu:

​Pasal 492 (Tindak Pidana Penipuan): Terkait dugaan penggunaan tipu muslihat dan rangkaian kata bohong demi menggerakkan orang lain menyerahkan barang/uang. Diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Kategori V (maksimal Rp 500 juta).

​Pasal 486 (Tindak Pidana Penggelapan): Terkait tindakan sengaja memiliki dengan melawan hukum suatu barang/uang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya. Diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Kategori IV (maksimal Rp 200 juta).

​Melalui Somasi I ini, pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu yang sangat ketat, yaitu 3 (tiga) hari sejak surat diterima agar pengurus YAYASAN DSY menunjukkan iktikad baik guna menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan di Purwokerto. Apabila peringatan keras ini diabaikan, Kantor Hukum ANANTO WIDAGDO & PARTNERS menegaskan akan segera mengambil langkah hukum agresif, baik berupa pelaporan pidana ke kepolisian maupun gugatan perdata secara menyeluruh.
​(TIM/Red)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Mancanegara

Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

29.10.2026
Berita

GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

29.10.2026
Mancanegara

Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

29.10.2026
Nasional

Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

28.10.2026
Hukrim

Modus Jebakan ‘Keringanan Pembayaran’, Pihak Finance di Jambi Diduga Tahan Kendaraan Warga Secara Sepihak! LPKNI Resmi Polisikan ke Polresta Jambi

28.10.2026
Hukrim

KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIGUNCANG ISU KREDIT FIKTIF & SITA PAKSA CACAT HUKUM, MANA NYALI PLT KADIS KOPERASI BUSTRA DESMAN?

28.10.2026
Next Post

Perbedaan Fakta CCTV dan Narasi yang Beredar Jadi Sorotan, Asal-usul Foto Visum Dipertanyakan

KEJARI MUARO JAMBI DIDUGA TABRAK PERATURAN KEJAKSAAN RI: KASUS PROYEK FIKTIF MILIARAN RUPIAH JALAN DI TEMPAT, ADA APA DENGAN KASI PIDSUS?

Tuntutan 'Take Down' Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk

Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku "Ijazah Jokowi" kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov

ABAIKAN PERINTAH JAKSA AGUNG SOAL TRANSPARANSI KORUPSI

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah