• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

    Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

    Tasyakuran Kelulusan SMP Negeri 3 Kota Cilegon Berlangsung Khidmat, 341 Siswa Kelas IX Dinyatakan Lulus

    Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

    Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara

    Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

    HEADLINE: FILOSOFI LOGO PPWI BONGKAR SEMANGAT PERLAWANAN, WILSON LALENGKE: TETAPLAH DI JALAN KEBENARAN WALAU SENDIRIAN DAN DICIBIR!

    Prof. Sahuri Lasmadi Soroti Skandal Jalan Wongkito: Kejati Sudah Limpahkan Berkas, Kejari Muaro Jambi Tak Punya Alasan Tunda Periksa Dinas PUPR!

    Satu Tahun Jargon ‘Kota Jambi Bahagia’: Realita Jalan Berlubang, Sampah Menyengat, dan Pemimpin yang Gemar Seremonial

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

    Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

    Tasyakuran Kelulusan SMP Negeri 3 Kota Cilegon Berlangsung Khidmat, 341 Siswa Kelas IX Dinyatakan Lulus

    Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

    Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara

    Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

    HEADLINE: FILOSOFI LOGO PPWI BONGKAR SEMANGAT PERLAWANAN, WILSON LALENGKE: TETAPLAH DI JALAN KEBENARAN WALAU SENDIRIAN DAN DICIBIR!

    Prof. Sahuri Lasmadi Soroti Skandal Jalan Wongkito: Kejati Sudah Limpahkan Berkas, Kejari Muaro Jambi Tak Punya Alasan Tunda Periksa Dinas PUPR!

    Satu Tahun Jargon ‘Kota Jambi Bahagia’: Realita Jalan Berlubang, Sampah Menyengat, dan Pemimpin yang Gemar Seremonial

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

by admin
02.06.2026
in Berita, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Pendidikan, Politik
0

Jakarta — Dinamika penegakan hukum dan kebebasan berekspresi di Indonesia kembali diuji melalui laporan polisi yang dilayangkan oleh Yasinta Moiwend, atau yang lebih dikenal sebagai Mama Sinta. Tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, ini resmi melaporkan Direktur LBH Papua Merauke berinisial JTW selaku penanggung jawab peluncuran film dokumenter “Pesta Babi” ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya menggunakan sangkaan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Langkah hukum ini diambil lantaran Mama Sinta merasa keberatan dan sakit hati atas penayangan wajah serta dokumentasi wawancara dirinya tanpa izin tertulis maupun persetujuan yang jelas (informed consent) dari pihak tim produksi. Film “Pesta Babi” sendiri merupakan karya dokumenter yang menyoroti pembukaan hutan skala besar di Papua Selatan demi proyek pangan (food estate) hingga industri bioetanol yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Mama Sinta menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat menjadi aktor film tersebut dan menuntut pihak kepolisian untuk menghentikan seluruh bentuk pemutaran film di berbagai daerah.

Menanggapi eskalasi hukum yang menyeret pejuang lingkungan Papua ini, Tokoh Pers Nasional yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan sorotan kritis yang mendalam. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menyampaikan lima poin penting yang menjadi catatan moral bagi publik dan pemangku kebijakan.

Pertama, terkait dugaan kuat adanya fobia informasi di kalangan Pemerintah. Wilson Lalengke menyatakan keprihatinan yang mendalam atas fenomena ketakutan (phobia) dari oknum pejabat pemerintah dan aparat terhadap keterbukaan informasi publik. Pengungkapan fakta mengenai kerusakan hutan adat serta perampasan tanah ulayat di Papua melalui medium kreatif seperti film dokumenter seharusnya direspons dengan evaluasi kebijakan, bukan dengan pembungkaman atau kriminalisasi kreator.

Kedua, adanya indikasi tekanan pihak luar terhadap Mama Sinta. Wilson Lalengke yang mempunyai adik ipar Orang Asli Papua dari Lembah Baliem itu menduga kuat bahwa langkah hukum yang diambil oleh Mama Sinta melaporkan para aktivis dan pembuat film tidak murni lahir dari kehendak bebasnya sendiri, melainkan hasil tekanan atau manipulasi aktor tertentu. Ia mengingatkan bahwa apa pun hasil akhir dari proses hukum dalam persoalan ini, hal itu tidak akan mengubah realitas lingkungan dan ruang hidup masyarakat Papua yang kian memburuk akibat eksploitasi sumber daya alam.

Ketiga, terkait peringatan untuk Aparat Penegak Hukum. Wilson Lalengke meminta secara tegas kepada otoritas hukum – mulai dari penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, hingga Majelis Hakim, agar bertindak bijaksana serta tidak gegabah dalam menerima maupun memproses aduan yang diindikasikan sebagai laporan rekayasa (fabricated complaint) terkait film Pesta Babi tersebut. Memaksakan kasus ini ke ranah hukum hanya akan menjadi preseden buruk yang memberangus iklim demokrasi dan mengancam kebebasan berpendapat di Indonesia.

Keempat, perlunya perlindungan fisik dan hukum. Atas nama PPWI, Wilson Lalengke mendesak Pemerintah untuk segera memberikan jaminan perlindungan fisik serta hukum yang ketat bagi Mama Sinta. Petisioner HAM PBB tahun 2025 ini juga meminta agar tokoh perempuan adat tersebut segera dikembalikan kepada pihak keluarganya dan dijauhkan dari lingkaran dugaan penyanderaan bernuansa penculikan untuk kepentingan pihak oknum pengusaha hitam berskala raksasa, Haji Isam, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan gurita bisnis di wilayah konflik agraria tersebut.

Kelima, seruan bagi warga Papua. Terakhir, wartawan senior itu mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat adat Papua, untuk tetap tenang, berkepala dingin, serta tidak mudah terprovokasi oleh pusaran konflik yang melibatkan Mama Sinta dan produser film “Pesta Babi”. Solidaritas kemanusiaan harus tetap diutamakan demi menjaga keutuhan perjuangan agraria di tanah Papua.

*Refleksi Filosofis dan Ideologi Pancasila*

Secara filosofis, benturan antara perlindungan hak individu (data pribadi) dengan kepentingan pengungkapan kebenaran publik dapat ditinjau melalui pemikiran filsuf eksistensialis Prancis, Jean-Paul Sartre (1905-1980). Melalui konsep “Bad Faith” (Ketiadaan Otentisitas), Sartre mengingatkan bahwa manusia sering kali kehilangan kebebasan eksistensialnya ketika berada di bawah tekanan eksternal atau struktur kekuasaan yang opresif. Ketika seorang pejuang lingkungan tiba-tiba berbalik arah melawan sesama pembela hukumnya, ada indikasi hilangnya kebebasan kehendak (free will) akibat intervensi kekuasaan materialisme yang mencengkeram.

Lebih jauh, teori keadilan dari John Rawls (1921-2002) menegaskan bahwa hukum dan pranata sosial harus diletakkan untuk membela kaum yang paling tidak diuntungkan (the least advantaged). Dalam hal ini, masyarakat adat Papua adalah kelompok yang paling rentan kehilangan hak-hak dasarnya atas tanah leluhur. Memanfaatkan celah hukum formalistik untuk mengaburkan substansi kerusakan lingkungan di Papua merupakan bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial.

Di dalam bingkai ideologi Pancasila, penyelesaian polemik ini wajib bersandar pada nilai-nilai luhur yang utuh. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menuntut negara untuk memperlakukan Mama Sinta sebagai manusia yang merdeka dan dilindungi hak-hak sipilnya secara beradab, bukan menjadikannya sebagai alat benturan politik korporasi. Lebih lanjut, Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menegaskan bahwa kedaulatan atas tanah, hutan, dan udara di Papua harus dikelola demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat jelata, bukan demi syahwat oligarki.

Kasus hukum film “Pesta Babi” di Polda Metro Jaya ini menjadi ujian moralitas bagi kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak tajam ke bawah kepada para pejuang keadilan, dan tumpul ke atas kepada para perusak ekosistem Bumi Cenderawasih. (TIM/Red)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

03.06.2026
Berita

Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

03.06.2026
Berita

Tasyakuran Kelulusan SMP Negeri 3 Kota Cilegon Berlangsung Khidmat, 341 Siswa Kelas IX Dinyatakan Lulus

03.06.2026
Berita

Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

03.06.2026
Berita

Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara

03.06.2026
Berita

HEADLINE: FILOSOFI LOGO PPWI BONGKAR SEMANGAT PERLAWANAN, WILSON LALENGKE: TETAPLAH DI JALAN KEBENARAN WALAU SENDIRIAN DAN DICIBIR!

02.06.2026
Next Post

Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara

Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

Tasyakuran Kelulusan SMP Negeri 3 Kota Cilegon Berlangsung Khidmat, 341 Siswa Kelas IX Dinyatakan Lulus

Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah