• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

    Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

    Tasyakuran Kelulusan SMP Negeri 3 Kota Cilegon Berlangsung Khidmat, 341 Siswa Kelas IX Dinyatakan Lulus

    Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

    Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara

    Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

    HEADLINE: FILOSOFI LOGO PPWI BONGKAR SEMANGAT PERLAWANAN, WILSON LALENGKE: TETAPLAH DI JALAN KEBENARAN WALAU SENDIRIAN DAN DICIBIR!

    Prof. Sahuri Lasmadi Soroti Skandal Jalan Wongkito: Kejati Sudah Limpahkan Berkas, Kejari Muaro Jambi Tak Punya Alasan Tunda Periksa Dinas PUPR!

    Satu Tahun Jargon ‘Kota Jambi Bahagia’: Realita Jalan Berlubang, Sampah Menyengat, dan Pemimpin yang Gemar Seremonial

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

    Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

    Tasyakuran Kelulusan SMP Negeri 3 Kota Cilegon Berlangsung Khidmat, 341 Siswa Kelas IX Dinyatakan Lulus

    Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

    Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara

    Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

    HEADLINE: FILOSOFI LOGO PPWI BONGKAR SEMANGAT PERLAWANAN, WILSON LALENGKE: TETAPLAH DI JALAN KEBENARAN WALAU SENDIRIAN DAN DICIBIR!

    Prof. Sahuri Lasmadi Soroti Skandal Jalan Wongkito: Kejati Sudah Limpahkan Berkas, Kejari Muaro Jambi Tak Punya Alasan Tunda Periksa Dinas PUPR!

    Satu Tahun Jargon ‘Kota Jambi Bahagia’: Realita Jalan Berlubang, Sampah Menyengat, dan Pemimpin yang Gemar Seremonial

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Prof. Sahuri Lasmadi Soroti Skandal Jalan Wongkito: Kejati Sudah Limpahkan Berkas, Kejari Muaro Jambi Tak Punya Alasan Tunda Periksa Dinas PUPR!

Prof. Sahuri Lasmadi Soroti Skandal Jalan Wongkito: Kejati Sudah Limpahkan Berkas, Kejari Muaro Jambi Tak Punya Alasan Tunda Periksa Dinas PUPR!

by admin
02.06.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Pendidikan
0
JAMBI, BERSAMA RAJAT.ID – Sorotan tajam dari akademisi dan pakar hukum kini mengarah langsung pada kinerja aparat penegak hukum di tingkat daerah. Langkah berani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang resmi melimpahkan berkas dugaan korupsi di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi kini mengunci mati ruang gerak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi. Dengan adanya garis komando yang super jelas dari kejaksaan tingkat tinggi, Kejari Muaro Jambi kini tidak punya pilihan abu-abu selain bergerak radikal membongkar skandal ini!

Masyarakat beserta pegiat antikorupsi memberikan warning keras dan ultimatum terbuka: jangan coba-coba memetieskan, mengulur-ulur, apalagi berani “main mata” dalam pengusutan skandal busuk pada proyek Jalan Wongkito yang saat ini tengah menjadi sorotan tajam seantero Provinsi Jambi.

Pakar Hukum Pidana UNJA: “Ini Pelimpahan Kewenangan, Kejari Mau Tidak Mau Harus Melaksanakan!”

Kehadiran surat pelimpahan dari Kejati Jambi ini menjadi bukti sahih bahwa laporan masyarakat memiliki bobot hukum yang sangat telak. Ketika frasa “Proyek Fiktif Sebagian” dan “Pelanggaran DED” sudah masuk ke dalam lembaran surat resmi korps Adhyaksa, maka haram hukumnya bagi Kejari Muaro Jambi untuk bersikap loyo atau sekadar melakukan pemeriksaan formalitas di balik meja.

Menanggapi pelimpahan perkara ini, Pakar Hukum Pidana terkemuka sekaligus Guru Besar bidang Peradilan Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH UNJA), Prof. Dr. H. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum., memberikan pandangan yuridisnya yang sangat menohok dan memberikan tekanan psikologis berat bagi jajaran Kejari Muaro Jambi.

Secara tegas, Prof. Sahuri Lasmadi menyatakan bahwa secara hukum tata laksana peradilan, Kejari Muaro Jambi tidak dibekali celah sedikit pun untuk mangkir dari tanggung jawab ini.

“Ini adalah bentuk pelimpahan kewenangan yang sah secara hukum dari Kejati ke Kejari. Maka, mau tidak mau Kejari Muaro Jambi harus melaksanakan penyidikan ini secara cermat sesuai dengan hukum yang berlaku! Tidak ada alasan apa pun bagi mereka untuk menolak atau menunda-nunda! Perintah ini harus dilaksanakan terlebih dahulu. Jika dalam prosesnya diperlukan transparansi yang lebih mendalam, maka hal itu harus dikoordinasikan kembali ke tingkat atas (Kejati). Intinya, bola sudah di tangan daerah dan wajib dieksekusi!” tegas Prof. Sahuri dengan nada bicara yang berwibawa, lugas, dan menekan.

Lebih lanjut, beliau juga mengingatkan dampak fatal jika korps Adhyaksa di tingkat kabupaten tersebut berani bermain-main dengan atensi publik ini.

“Ketika korps di tingkat wilayah (Kejati) mengeluarkan surat perintah pelimpahan atas laporan masyarakat, artinya ada indikasi awal (prima facie evidence) yang dinilai sangat valid dan kuat. Istilah ‘memetieskan’ kasus yang sudah menjadi komando langsung dari atasan bisa berimplikasi fatal, yaitu sanksi etik berat dari pengawasan internal (Jamwas). Jaksa di daerah harus segera menaikkan statusnya ke penyelidikan formal, memeriksa fisik secara objektif, dan menggandeng BPKP untuk menghitung kerugian negara secara nyata,” tambahnya.

Surat Perintah Kejati: Fakta Otentik yang Tak Bisa Dibantah

Pelimpahan resmi ini bukanlah gertakan sambal semata. Berdasarkan surat resmi Kejati Jambi bernomor B-3509/L.5.5/Fo.2/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026, yang ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi oleh Plh. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Dr. Muhammad Husaini, S.H., M.H., kasus ini resmi didelegasikan ke daerah hukum Muaro Jambi.

Surat tersebut diterbitkan sebagai respons cepat atas laporan resmi bernomor LP.0088/FR/DPD-PPWI/JAMBI/IV/2026 yang dilayangkan oleh Ketua DPD PPWI Jambi, Abdul Muthalib, S.H.

Sesuai dengan fakta otentik yang tertera dalam dokumen IMG_20260602_100649.jpg, Kejati Jambi secara gamblang dan tertulis menyebutkan perihal laporan tersebut, yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa:

  • Proyek Fiktif Sebagian
  • Manipulasi Nomenklatur
  • Pelanggaran Berat DED (Detail Engineering Design)

Penegasan tertulis ini diteruskan langsung ke meja Kejari Muaro Jambi melalui surat perintah nomor R-240/L.5.5/Fo.2/05/2026 untuk segera dieksekusi tanpa tapi!

Pengamat Kebijakan Publik: “Ini Modus Klasik Perampokan Anggaran yang Tersistem!”

Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik Jambi menilai sengkarut di Dinas PUPR Muaro Jambi ini sebagai cerminan rusaknya mentalitas birokrasi dan buruknya tata kelola anggaran daerah. Manipulasi nomenklatur dan penyelewengan DED disebut sebagai modus operandi usang yang sengaja dipelihara untuk mengelabui fungsi pengawasan masyarakat.

“Uang infrastruktur itu adalah hak mutlak publik, bukan komoditas atau kue sisa proyek yang bisa dibagi-bagi antara oknum pejabat PUPR dan rekanan kontraktor nakal. Jika nomenklatur diubah di tengah jalan tanpa justifikasi teknis yang sah, itu adalah bentuk state capture corruption (korupsi yang terorganisir dan tersistem). Kepala Kejari Muaro Jambi beserta tim Pidsus-nya sedang diuji di hadapan hukum dan rakyat hari ini: apakah mereka berani menjaga integritas hukum daerah, atau justru larut dalam birokrasi kompromistis yang korup?” cecarnya secara terbuka.

Jeritan Warga: Rakyat Siap Kepung Kantor Kejari!

Gelombang kekecewaan, amarah, dan tuntutan keadilan mengalir deras dari warga Muaro Jambi yang selama ini dipaksa menjadi korban langsung dari hancurnya kualitas infrastruktur akibat dugaan korupsi.

Roni (42), Perwakilan Tokoh Pemuda Muaro Jambi:

“Kami sudah bosan, muak melihat jalanan rusak kupak-kapik, padahal di laporan administrasi di atas kertas katanya dianggarkan besar atau sudah selesai 100 persen dikerjakan. Kami dukung penuh langkah Kejati dan PPWI Jambi. Sekarang bola panas ada di tangan Kejari Muaro Jambi. Kalau kasus Jalan Wongkito ini mendadak ‘menguap’, ‘masuk angin’, atau hilang tanpa ada tersangka yang ditahan, kami masyarakat akan menggalang massa dan menggelar aksi demo besar-besaran mengepung kantor Kejari!”

Siti (35), Warga Sekitar Jalur Jalan Wongkito:

“Tolong Pak Jaksa, tunjukkan taji kalian! Jangan cuma tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Periksa itu kontraktor/pemborongnya, seret pejabat Dinas PUPR-nya. Kami yang menderita lewat jalan hancur berdebu dan berkubang tiap hari karena anggarannya diduga kuat dikorupsi secara berjamaah!”

BersamaRaJat.id Menantang Nyali Korps Adhyaksa Muaro Jambi!

Kami dari redaksi BersamaRaJat.id menegaskan dan menantang langsung keberanian serta nyali Kepala Kejari Muaro Jambi beserta jajaran Pidana Khusus (Pidsus)-nya: ketuk palu pelimpahan dari Kejati Jambi ini adalah perintah kerja dan perintah undang-undang, bukan surat pajangan atau penghias lemari arsip!

Publik tidak akan berkedip dan akan mengawal ketat setiap jengkal tahapan kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret berupa pemanggilan paksa, penggeledahan, dan penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kontraktor Jalan Wongkito, maka patut diduga keras ada aroma busuk kongkalikong di balik meja untuk menyelamatkan para perampok uang rakyat!

Jangan biarkan hukum mati suri dan tumpul di tingkat kabupaten! Kejari Muaro Jambi harus segera turun ke lapangan: sita dokumen kontrak, ukur volume fisik proyek, libatkan ahli konstruksi independen, dan seret siapapun—tanpa memandang jabatan atau kedekatan politis—ke dalam sel tahanan! Hukum harus tegak lurus, tajam, dan tanpa pandang bulu!

 

 

Pewarta    : Lukman

Editor        :  Redaksi Bersama rajat.id

Tags: Asintel kejati jambiJamintel kejaksaan agungJampidsus kejaksaan agungJamwas kejaksaan agungKejaksaan Agung Republik IndonesiaKejari Muaro Jambikejati jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

03.06.2026
Berita

Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

03.06.2026
Berita

Tasyakuran Kelulusan SMP Negeri 3 Kota Cilegon Berlangsung Khidmat, 341 Siswa Kelas IX Dinyatakan Lulus

03.06.2026
Berita

Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

03.06.2026
Berita

Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara

03.06.2026
Berita

Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

02.06.2026
Next Post

HEADLINE: FILOSOFI LOGO PPWI BONGKAR SEMANGAT PERLAWANAN, WILSON LALENGKE: TETAPLAH DI JALAN KEBENARAN WALAU SENDIRIAN DAN DICIBIR!

Polemik Film Dokumenter "Pesta Babi": Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara

Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

Tasyakuran Kelulusan SMP Negeri 3 Kota Cilegon Berlangsung Khidmat, 341 Siswa Kelas IX Dinyatakan Lulus

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah