JAMBI, BERSAMA RAJAT.ID – Sikap arogan dan tidak profesional dipertontonkan oleh Bupati Definitif Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS). Di tengah bergulirnya bola panas dugaan korupsi Dinas PUPR yang resmi dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Jambi ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, orang nomor satu di kabupaten tersebut justru membalas konfirmasi wartawan dengan candaan hambar dan terkesan menantang transparansi publik.
Alih-alih memberikan jawaban substantif dan mendukung keterbukaan informasi selaku pejabat publik, Bupati BBS tertangkap basah melempar kalimat nyeleneh saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasi Redaksi BersamaRakyat.id melalui pesan singkat WhatsApp, sebagaimana terungkap dalam dokumen bukti IMG-20260602-WA0002.jpg.
Ketika tim investigasi mengirimkan bukti dokumen dan bertanya, “Apo cerito ini pak bupati?”, BBS awalnya berdalih bahwa kegaduhan ini hanyalah “fenomena kebebasan pers”. Ia kemudian berargumen bahwa nomenklatur Jalan Wong Kito sebenarnya ada dua lokasi berdasarkan SK, yakni di Unit 7 yang ia klaim sudah selesai pengerjaannya, dan di Unit 8c yang ia sebut baru akan dibangun pada tahun 2026 ini.
Namun, skandal komunikasi publik yang memuakkan terjadi saat jurnalis meminta bukti transparansi berupa salinan Surat Keputusan (SK) tersebut dengan kalimat sopan, “Boleh minta SK-nya pak bupati”. Menanggapi permintaan dokumen publik tersebut, Bupati BBS justru menjawab secara serampangan dengan mengetik: “boleh tapi jadi kadis pu dulu ente😁” disusul pesan lanjutan, “desnat jadi bapeda😁”.

Redaksi Bersama Rajat.id: Dokumen Publik Bukan Bahan Lelucon, Bupati!
Redaksi BersamaRakyat.id secara tegas, berani, dan tanpa kompromi mengecam keras jawaban “guyon” dari Bupati Muaro Jambi tersebut! Dokumen SK Jalan yang bersumber dari uang rakyat bukanlah rahasia pribadi milik Bupati yang boleh dijadikan bahan lelucon atau alat untuk meremehkan profesi jurnalis yang sedang menjalankan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sikap tertutup dan defensif dari Bupati BBS ini justru semakin mempertebal kecurigaan publik. Jika memang proyek tersebut clear dan tidak ada manipulasi, mengapa harus melempar candaan bernada meremehkan saat diminta bukti SK? Mengapa harus menyuruh wartawan menjadi Kepala Dinas PUPR terlebih dahulu hanya untuk melihat dokumen anggaran daerah?
Kejari Muaro Jambi Harus Panggil Bupati BBS dan Segel Dokumen PUPR!
Fakta chat WhatsApp dalam dokumen IMG-20260602-WA0002.jpg ini menjadi amunisi baru bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi untuk bergerak tanpa ragu. Garis komando dari Kejaksaan Tinggi Jambi melalui surat nomor B-3509/L.5.5/Fo.2/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026 sudah sangat jelas memerintahkan pengusutan dugaan “Proyek Fiktif Sebagian, Manipulasi Nomenklatur, dan Pelanggaran DED”.
Klaim sepihak Bupati BBS yang menyatakan proyek di Unit 7 sudah selesai dan Unit 8c baru akan dibangun justru harus dijadikan objek penyidikan utama oleh Jaksa Penyidik. Kejari Muaro Jambi wajib segera melakukan audit forensik dan fisik di kedua lokasi tersebut (Unit 7 dan Unit 8c) untuk membuktikan apakah ada manipulasi nomenklatur anggaran dan pelanggaran spesifikasi teknis (DED) seperti yang dilaporkan oleh DPD PPWI Jambi.
Bersama Rajat.id mengingatkan dengan keras kepada Kepala Kejari Muaro Jambi beserta jajaran Pidana Khusus (Pidsus): Jangan biarkan taring hukum kalian tumpul oleh keangkuhan jabatan seorang Bupati aktif! Panggil Bupati BBS untuk dimintai keterangan, sita dokumen SK Jalan yang sengaja disembunyikan tersebut, dan periksa seluruh pejabat internal Dinas PUPR Muaro Jambi!
Masyarakat Muaro Jambi berhak atas infrastruktur jalan yang layak, dan uang rakyat yang diduga dirampok lewat modus proyek fiktif sebagian wajib dikembalikan ke negara. Penjarakan para perampok uang rakyat dan mafia proyek, tanpa pandang bulu!.
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama Rajat. id
#KawalUangRakyat #BupatiBBSJanganBercanda #UsutTuntasJalanWongkito #KejariMuaroJambiJanganMelempem #TangkapKoruptorPUPR























Discussion about this post