Berdasarkan data yang dilayangkan kepada Wakil Menteri PUPR, Ir. Diana Kusumastuti, M.T., terungkap pernyataan kontroversial dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Jambi, Mahruzar, S.T.. Mahruzar secara terang-terangan menyebut bahwa lokasi pembangunan Sekolah Rakyat tersebut berada di wilayah administratif Kabupaten Muaro Jambi.

WAMEN PUPR PATAHKAN KLAIM KADIS LH KOTA JAMBI
Menanggapi polemik tersebut, Wamen PUPR Ir. Diana Kusumastuti menegaskan bahwa berdasarkan Sertipikat Hak Pakai, lokasi fisik SR Kota Jambi berada di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
“Lokasi yang disampaikan tidak sama dengan lokasi fisik SR Kota Jambi,” tegas Wamen PUPR dalam keterangan yang terekam dalam korespondensi resmi.
Ketidaksinkronan ini menjadi tamparan keras bagi jajaran pejabat di tingkat daerah. Bagaimana mungkin seorang Kepala Dinas mengeluarkan pernyataan bahwa lokasi proyek berada di kabupaten lain (Muaro Jambi), sementara data pusat dan sertifikat tanah menunjukkan lokasi di wilayah Kota Jambi?
Ada Apa di Balik Pengaburan Wilayah?
Bersama rajat.id secara tajam mempertanyakan profesionalisme Kadis LH Kota Jambi, Mahruzar, S.T. Mengapa muncul klaim wilayah administratif Muaro Jambi? Apakah ini bentuk ketidaktahuan atau ada upaya sistematis untuk mengaburkan status hukum lahan proyek tersebut?
Akurasi data adalah harga mati bagi proyek strategis nasional. Ketidakcocokan antara pernyataan pejabat daerah dengan data kementerian merupakan sinyal merah yang wajib diusut tuntas. Rakyat Jambi tidak butuh drama koordinat; rakyat butuh kepastian hukum dan transparansi anggaran!
Tuntutan Redaksi
Kami mendesak agar pihak terkait segera melakukan audit data dan memanggil Kadis LH Kota Jambi untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya. Jangan sampai proyek yang menjadi atensi Presiden ini terhambat hanya karena pejabat daerah yang “asal bunyi” tanpa landasan dokumen yang valid.
Awas! Bersama rajat.id akan terus mengawal setiap jengkal pergeseran data dalam proyek ini. Jangan coba-coba mempermainkan hak pendidikan rakyat dengan polemik administratif yang tidak masuk akal!
Pewarta: Lukman
Editor: Redaksi Bersama rajat.id
Sumber: fikiran ra’jat.id & Korespondensi Wamen PUPR






















Discussion about this post