Dalam surat bernomor : HM01/T/Gs9/2026/381 tertanggal 12 Mei 2026, pihak Satker PPS Jambi berdalih bahwa proyek ambisius ini telah melalui tahapan Readiness Criteria yang ketat. Mereka membentengi diri dengan rentetan payung hukum mulai dari UU Nomor 15 Tahun 2025 hingga Inpres Nomor 8 Tahun 2025. Ironisnya, tak satupun poin dalam surat tersebut secara tegas membantah atau mengonfirmasi status sengketa batas wilayah yang menjadi inti persoalan.
“Kami mempertanyakan keberanian Satker PPS untuk membuka data peta lokasi secara transparan. Mengapa hanya menyodorkan daftar aturan, tapi gagap menjawab soal batas wilayah administratif? Apakah ada agenda tersembunyi di balik pemaksaan pembangunan ini?” tulis tim redaksi dalam catatan kritisnya.
Klaim Prosedural di Tengah Kegaduhan Publik
Edia Putra dalam suratnya mengklaim bahwa proyek ini telah memenuhi persyaratan dokumen lingkungan dan berkomitmen pada transparansi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun, fakta di lapangan menunjukkan keresahan warga terkait ketidakjelasan batas wilayah “Kota Jambi” dan “Muaro Jambi” yang seolah dikaburkan demi kelancaran proyek yang didanai APBN tersebut.
Pihak Satker juga menyinggung keterlibatan PT SASMITO sebagai penyedia jasa yang diwajibkan menerapkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). Namun, bagi Bersama Rajat.id, aspek teknis keselamatan kerja tidak ada artinya jika pondasi legalitas lahan tempat bangunan itu berpijak masih menyisakan “lubang” administratif yang berpotensi menjadi temuan hukum di masa depan.
Desakan Terbuka: Jangan Sembunyi di Balik Inpres!
Tim investigasi Bersama Rajat.id menegaskan bahwa instruksi Presiden untuk pengentasan kemiskinan ekstrem melalui Sekolah Rakyat jangan dijadikan “tameng” untuk menabrak aturan tata ruang dan wilayah. Jika benar pembangunan ini dilakukan di atas lahan yang secara administratif milik Muaro Jambi namun dinamakan “Kota Jambi”, maka ini adalah bentuk pembohongan publik yang nyata.
Kami menantang pihak Kementerian PUPR, khususnya Satker PPS Jambi, untuk melakukan peninjauan lapangan bersama tokoh masyarakat dan ahli pemetaan independen. Rakyat tidak butuh daftar surat keputusan; rakyat butuh kepastian bahwa uang negara tidak dihamburkan di atas tanah yang bermasalah.
Bersama Rajat.id akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan berhenti menekan hingga setiap jengkal tanah yang digunakan untuk proyek Sekolah Rakyat ini terbukti bersih secara hukum dan administratif. Jangan biarkan pendidikan anak bangsa dimulai dari sebuah ketidakterbukaan!
Redaksi Bersama Rajat.id Tajam, Tegas, Berani, dan Menekan Fakta.






















Discussion about this post