Jambi,- Kawasan Tanggarajo di Provinsi Jambi menyimpan kisah kelam tentang pemborosan uang rakyat dan ketidakpatuhan terhadap hukum. Proyek pembangunan tempat kuliner senilai dua miliar rupiah yang baru rampung dalam waktu tiga hari, secara tiba-tiba dihancurkan atas perintah Gubernur Jambi, Al Haris. Tindakan ini bukan hanya mengejutkan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang nyata.
Tidak ada dasar hukum yang dapat membenarkan perusakan aset negara senilai dua miliar rupiah tersebut. Anehnya, sejak tahun 2022 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) telah merekomendasikan pemulihan aset yang hilang ini, namun rekomendasi tersebut diabaikan.
Keengganan Gubernur Al Haris untuk bertanggung jawab atas tindakannya menunjukkan sikap arogansi dan ketidakpedulian yang besar terhadap keuangan negara. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, justru lenyap karena tindakan sewenang-wenang seorang pemimpin.
Kasus ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya akuntabilitas dan kepatuhan terhadap hukum dalam pemerintahan. Ketidakpatuhan terhadap hukum dan rekomendasi BPK berdampak langsung pada kerugian keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat. Ketegasan hukum sangat dibutuhkan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali dan untuk meminta pertanggungjawaban Gubernur Al Haris atas perbuatannya. Pertanyaan besar yang muncul adalah: kapan Gubernur akan bertanggung jawab atas pemborosan uang rakyat ini??
Sumber : Informasi Publik
Pewarta : tholib
Redaksi fikiranrajat.id























Discussion about this post